kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.743   21,00   0,13%
  • IDX 8.251   9,58   0,12%
  • KOMPAS100 1.151   1,65   0,14%
  • LQ45 843   0,89   0,11%
  • ISSI 285   -0,42   -0,15%
  • IDX30 443   1,80   0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -1,36   -0,27%
  • IDX80 129   0,28   0,22%
  • IDXV30 135   -0,88   -0,64%
  • IDXQ30 141   0,31   0,22%

Menkeu: Alokasi anggaran gedung hak DPR


Selasa, 03 November 2015 / 04:56 WIB
Menkeu: Alokasi anggaran gedung hak DPR


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara (APBN) 2016 sudah disahkan. Namun, masih ada penggalan cerita yang masih menjadi pertanyaan. Yakni menyangkut alokasi untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Alokasi anggaran sebesar Rp 740 miliar itu dipertanyakan, mengingat sebelumnya, pemerintah tidak menyetujui anggaran tersebut. Namun, akhirnya hal itu lolos juga sebagai salah satu alokasi dalam anggaran DPR yang ditetapkan sebesar Rp 5,2 triliun dalam APBN 2016.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjongeoro pemerintah tidak bisa melarang DPR mengalokasikannya. Sebab, itu menjadi hak Lembaga Tinggi Negara seperti DPR untuk menggunakan anggarannya.

Pemerintah hanya menyetujui pagu DPR secara keseluruhan. "Pemerintah hanya memberi masukan, tetapin keputusan (penggunaannya) hak DPR," ujar Bambang, Senin (2/11) di Istana Negara, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×