Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara (APBN) 2016 sudah disahkan. Namun, masih ada penggalan cerita yang masih menjadi pertanyaan. Yakni menyangkut alokasi untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Alokasi anggaran sebesar Rp 740 miliar itu dipertanyakan, mengingat sebelumnya, pemerintah tidak menyetujui anggaran tersebut. Namun, akhirnya hal itu lolos juga sebagai salah satu alokasi dalam anggaran DPR yang ditetapkan sebesar Rp 5,2 triliun dalam APBN 2016.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjongeoro pemerintah tidak bisa melarang DPR mengalokasikannya. Sebab, itu menjadi hak Lembaga Tinggi Negara seperti DPR untuk menggunakan anggarannya.
Pemerintah hanya menyetujui pagu DPR secara keseluruhan. "Pemerintah hanya memberi masukan, tetapin keputusan (penggunaannya) hak DPR," ujar Bambang, Senin (2/11) di Istana Negara, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













