kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Menkeu akui lemahnya memungut PPh orang pribadi


Kamis, 11 Desember 2014 / 13:07 WIB
Menkeu akui lemahnya memungut PPh orang pribadi
ILUSTRASI. Obligasi Negara Ritel ORI020.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kepatuhan wajib pajak (WP) untuk membayar pajak sesuai dengan nominal yang harus dibayarkan masih rendah. Bahkan, ada WP yang tinggal di kawasan elite namun pembayaran pajaknya rendah.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, satu kelemahan besar pemerintah dalam memungut pajak adalah pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Pasalnya, ada perbedaan atau ketidakcocokan antara alamat rumah dan pajak yang dibayarkan.

Misalnya, Bambang memberi contoh orang pribadi yang tinggal di kawasan elite tertentu. "Banyak yang tinggal di rumah tersebut yang pajak tahunannya lebih rendah daripada pajak saya. Itu tidak masuk akal," ujarnya, Kamis (11/12).

Ia menjelaskan, dirinya bukan pengusaha dan tidak pernah menjadi CEO sebuah perusahaan. Orang pribadi yang tinggal di rumah elite tersebut adalah pengusaha namun pembayaran pajaknya lebih rendah dari yang ia bayarkan.

Permasalahan seperti inilah yang akan diperbaiki ke depannya. Adapun, pemerintah memberi outlook realisasi penerimaan perpajakan secara keseluruhan hingga akhir tahun akan sebesar Rp 1.100 triliun dari target Rp 1.246,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014.

Dari realisasi Rp 1.100 triliun, PPh pribadi karyawan menyumbang Rp 93 triliun, sedangkan non karyawan hanya Rp 4 triliun. PPh non karyawan adalah kelompok pajak yang akan digenjot oleh pemerintah karena potensinya masih sangat besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×