kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menkeu: 1.500 importir nakal bikin negara rugi


Rabu, 12 Juli 2017 / 20:26 WIB
Menkeu: 1.500 importir nakal bikin negara rugi


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menertibkan praktik impor ilegal dengan memperketat sistem dan membentuk Satuan Tugas (Satgas). Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkap ada sekitar 1.300 hingga 1.500 importir bermasalah yang berisiko tinggi merugikan negara atau biasa disebut Very High Risk Importer (VHRI).

"Mereka adalah importir yang aktivitas, lokasi dan track record-nya buruk, sehingga perlu kami periksa secara langsung," tuturnya saat ditemui awak media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (12/7).

Sri Mulyani menjelaskan, klasifikasi VHRI yang melakukan praktik impor ilegal cukup beragam. Ada importir yang menyelundupkan barang supaya terbebas dari kewajiban membayar pajak atau bahkan tidak memiliki NPWP.

 "Kalau kasus seperti itu, pasti langsung kami tutup, dibekukan izin usahanya. Dirjen Bea Cukai sampai saat ini sudah menutup sekitar 679 importir," terangnya.

Ada pula oknum VHRI lain yang tidak transparan dalam mengisi dokumen impor dan dokumen pembayaran pajak, sekaligus menyuap oknum bea cukai. Untuk persoalan tersebut, pemerintah akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang menjeratnya.

Ani menegaskan, dengan adanya penertiban ini, pemerintah tengah mendorong oknum impor ilegal menjadi legal. "Itu yang sedang kami dorong. Sehingga mereka bisa memberikan penerimaan negara yang lebih baik," ujarnya.

Jenis barang impor yang termasuk dalam daftar impor ilegal ini pun beragam, mulai dari barang tekstil, elektronik, minuman beralkohol, dan barang lainnya. Pemerintah telah lama berupaya memberantas praktik bisnis yang merugikan negara tersebut. Namun, Ani mengakui bahwa upaya penindakan dan pencegahan tersebut belum optimal.

Lantaran, masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan para pelaku. Karena itu, Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), TNI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden (KSP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pada dasarnya, kami tidak mematikan kegiatan ekonomi. Kami menginginkan kegiatan ekonomi formal dan tercatat sehingga menciptakan persaingan yang adil dengan pelaku ekonomi," ungkap Ani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×