kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menipu, Dirut Intra Asia dihukum tujuh bulan


Kamis, 17 Juli 2014 / 21:33 WIB
Menipu, Dirut Intra Asia dihukum tujuh bulan
ILUSTRASI. Waspadai! Inilah Gejala Diabetes pada Wanita yang Perlu Anda Ketahui


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Rendra Prapantsa, Direktur Utama PT Asuransi Intra Asia (Intra Asia), dan Yudi Irianto, Regional Manager Intra Asia karena diduga menipu dan menggelapkan Jaminan Uang Muka atau Advance Payment Bond (APB), yang merugikan PT Premier Resources Indonesia (PRI), selaku kliennya. Oleh majelis hakim, keduanya divonis tujuh bulan.

Majelis hakim berkeyakinan Rendra terbukti melakukan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. "Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah memberikan kesempatan dan sarana untuk melakukan perbuatan pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Terdakwa dinyatakan bersalah  karena tidak mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya AFB bodong tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Jamaluddin Samosir di Gedung Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (17/7).

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan Rendra sebagai Direktur Utama berkewajiban untuk mengurus segala hal dalam asuransi termasuk soal keuangan.

‪"Menimbang bahwa berdasarkan peraturan pemerintah, perusahaan aauransi bertanggung jawab terhadap agen. Menimbang keterangan ahli Tan Kamelo bahwa perusahaan asuransi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan perdata. Dan menimbang keterangan ahli Tan Kamelo mengenai Vicarious Liability bahwa korporasi dapat diminta pertanggungjawaban dalam pidana atas tindakan dari agen yang memiliki hubungan kerja langsung dengan asuransi," kata Jamaluddin.

‪Akibat perbuatan Rendra yang tidak melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur oleh peraturan OJK mengenai limit, dan tidak ada itikad baik melakukan pembayaran kepada PRI, padahal dalam klausul klaim asuransi dalam 14 harus melakukan pembayaran kepada PRI, maka majelis berkesimpulan bahwa terdakwa sengaja menyediakan sarana untuk terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Sedangkan untuk Yudi Irianto, majelis hakim berkeyakinan jika Yudi terbukti bersalah karena sedari awal sudah mengetahui bahwa APB tersebut tidak dapat dicairkan, tapi terdakwa malah memberikan sarana dan malah memberikan polis tersebut.

"Karena memberikan sarana untuk terbitnya APB tersebut, menyebabkan PRI mau menandatangani kontrak batubara. Karena dengan sengaja memberikan sarana dan kesempatan maka terdakwa secara sah dan menyakinkan telah memberikan kesempatan dan sarana sesuai dengan dakwaan pertama. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan memberikan kesempatan dan sarana untuk melakukan perbuatan pidana penipuan 378 KUHP," kata Yudi Robert Siahaan, Ketua Majelis yang menangani kasus Yudi.

Usai sidang, Robert membantah kalau hukuman yang diberikan terlalu rendah. "Mereka itu hanya memberikan sarana dan prasarana dalam proses pengeluaran APB tersebut," kata Robert.

Dijelaskannya, tuntutan terhadap mereka juga 1 tahun dua bulan. Ditanya tentang siapa sebenarnya yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut, Robert mengatakan, Duta Sari Perdana (DSP). Di tempat yang sama, Jaksa Nano Sugianto menyatakan akan pikir-pikir dulu.

"Kenapa divonis tujuh bulan, padahal tuntutannya itu setahun dua bulan. Tapi yang penting terbukti, seharusnya Yudi itu lebih tinggi karena dia yang menandatanganinya," kata Nano.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×