kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menimbang praktik ijon untuk tekan shortfall penerimaan pajak 2021


Selasa, 24 Agustus 2021 / 20:04 WIB
Menimbang praktik ijon untuk tekan shortfall penerimaan pajak 2021
ILUSTRASI. Penerimaan pajak di tahun 2021 diproyeksi tak akan sesuai target


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati makin pesimistis terhadap penerimaan pajak tahun ini. Sebab, proyeksi setoran pajak di tahun 2021 ini bakal tekor Rp 87,1 triliun dari target yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Proyeksi angka tersebut bahkan lebih besar dibandingkan prediksi shortfall penerimaan pajak yang telah disampaikan Sri Mulyani pada Juli lalu, yakni Rp 53,3 triliun.

Dengan demikian, Sri Mulyani memperkirakan, penerimaan pajak tahun 2021 cuma mampu mencapai 92,9% dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Perkembangannya, realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I-2021 baru sebesar Rp 557,8 triliun atau setara 45,36% dari target. Namun, jika dibandingkan dengan outlook terbaru dari Kemenkeu yang sebesar Rp 1.142,5 triliun, maka pencapaian tersebut setara 48,82%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, untuk mengurangi shortfall penerimaan pajak tahun ini, pemerintah sebenarnya dapat memanfaatkan penerimaan pajak yang belum tergali, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.

Di sisi lain, Fajry berpesan, agar otoritas pajak tidak melakukan ijon kepada wajib pajak. Karena langkah tersebut akan berisiko terhadap kepatuhan wajib pajak pajak di tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Pengusaha ramai-ramai tolak klausul pajak karbon dalam RUU KUP

“Jangan sampai yang sudah patuh jadi korbannya. Jangan sampai ijon. Toh kalau ijon, akan mengorbankan penerimaan tahun berikutnya,” kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (24/8).

Namun demikian, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaseach Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menerka, praktik ijon sudah menjadi kebiasaan otoritas pajak setiap tahunnya dan sudah menjadi rahasia umum. Kemungkinan besar ijon akan dilakukan untuk meminimalisasi shortfall penerimaan pajak 2021.

Toh, tidak ada payung hukum yang melarang ijon pajak. Hanya Prianto bilang, memang ijon kurang etis dilakukan. Upaya tersebut akan semakin efektif di tahun ini sejalan dengan adanya perubahan struktur Kantor Pajak.

Sebab tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengimplementasikan strategi berbasis kewilayahan. 

Hitungan Ditjen Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80% hingga 85% dari total target penerimaan pajak secara nasional.

Selanjutnya: Menkeu: Pertumbuhan ekonomi 5,5% tahun 2022 bergantung pada penanganan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×