kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menhub siap temui pendemo taksi online


Senin, 29 Januari 2018 / 09:36 WIB
Menhub siap temui pendemo taksi online
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah)


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menemui perwakilan pendemo taksi daring, yang melakukan aksi pada Senin (29/1).

"Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri (Menhub) untuk persiapkan pertemuan dengan pengunjuk rasa hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta.

Aksi demo taksi daring itu menolak adanya Peraturan Menteri Perhubungan PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.

Budi berharap dengan dialog tersebut dapat menjadikan momentum bagi berbagai pihak-pihak yang menolak untuk dapat memahami maksud ditetapkannya PM.108 Tahun 2017 dan menerima pemberlakuan peraturan tersebut.

"Semoga saja nanti setelah berdialog para pengunjuk rasa dapat mengerti mengapa pemerintah perlu mengatur taksi daring ini. Tujuan pemerintah jelas adalah kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi daring agar dapat bersaing secara sehat dan menjaga keselamatan serta keamanan masyarakat dalam bertransportasi," kata Budi mengutip pernyataan Menteri Perhubungan.

Lebih lanjut Dirjen Budi menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan sudah diajak berdialog mengenai PM 108 Tahun 2017 sehingga sudah mewakili semuanya dan menerima pemberlakuan peraturan tersebut.

Asosiasi Pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang diwakili Asosiasi Driver Online (ADO) dan Pengemudi Angkutan Sewa (PAS) sudah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka mendukung diberlakukannya PM 108/2017 demikian pula aplikator penyedia aplikasi yaitu Grab dan Uber juga sudah membuat pernyataan yang sama yaitu mendukung pemberlakuan PM 108/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×