kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menhub diberi waktu satu minggu menetapkan tarif batas atas baru penerbangan ekonomi


Senin, 06 Mei 2019 / 12:23 WIB
Menhub diberi waktu satu minggu menetapkan tarif batas atas baru penerbangan ekonomi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berjanji akan segera mengevaluasi tarif batas atas (TBA) angkutan udara untuk kelas ekonomi. Hal ini dilakukan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Kemhub diberita waktu satu minggu untuk perubahan TBA ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam waktu satu minggu. "Saya diberi waktu satu minggu menetapkan Tarif Batas Atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Budi, Senin (6/5).

Menurut Budi, penurunan TBA ini tak hanya diberlakukan kepada penerbangan yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services) tetapi juga kepada penerbangan bertarif rendah (low-cos carrier/LCC).

Dalam pasal 4 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri besaran tarif untuk angkutan udara terbagi atas 3 kelompok.

Dalam aturan tersebut, penerapan tarif 100% diberlakukan untuk penerbangan full services, pengenaan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar menengah (full services) dan penerapan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar minimum (no frills services).

Budi mengatakan, penetapan TBA ini merupakan keputusan menteri seperti yang diatur dalam pasal 127 Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. "Dalam UU itu disebutkan Kemhub dapat memutuskan TBA dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat," ujar Budi.

Budi meyakini, adanya perubahan tarif batas atas pun tidak akan mengganggu persaingan usaha karena penurunan TBA akan ditetapkan dalam rentang yang ekonomis.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Polana Banguningsih Pramesti menambahkan, penurunan tarif ini akan dibahas lebih lanjut dengan pihak-pihak yang bersangkutan.

"Kita sedang bahas, karena untuk menurunkan (TBA) tidak sembarangan menurunkan, harus ada parameter-parameter atau asumsi-asumsi yang dibahas bersama dengan BUMN termasuk stakeholder yang lain," ujar Polana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×