kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.702   26,00   0,16%
  • IDX 8.674   41,60   0,48%
  • KOMPAS100 1.190   7,34   0,62%
  • LQ45 853   5,72   0,68%
  • ISSI 309   1,36   0,44%
  • IDX30 442   2,19   0,50%
  • IDXHIDIV20 515   1,33   0,26%
  • IDX80 133   0,84   0,64%
  • IDXV30 142   0,99   0,70%
  • IDXQ30 141   0,49   0,35%

Mengulas gugatan ganti rugi pelanggaran merek dari sudut pandang hukum Indonesia


Jumat, 28 Mei 2021 / 15:33 WIB
Mengulas gugatan ganti rugi pelanggaran merek dari sudut pandang hukum Indonesia
ILUSTRASI. ilustrasi shutterstock copyright, hak cipta, terdaftar, merek, paten


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Diharapkan hasil diskusi ini dapat menjadi suatu masukan/penyelesaian bagi Hakim dan aparat penegak hukum dalam memutus/mengatasi suatu sengketa merek, terutama terkait dengan penerapan ganti rugi atas pelanggaran merek.” 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada, menjelaskan, satu hal yang masih menjadi pertanyaan selama ini bahwa apakah gugatan ganti rugi yang diajukan kepada pihak ketiga yang sedang mengajukan permohonan merek dapat dikategorikan gugatan yang prematur mengingat Kantor Merek belum memutuskan mengenai hal ini.

Baca Juga: Waspada! 4 Merek masker organik ini ilegal dan belum kantongi izin BPOM

Sehingga tolak ukur yang digunakan oleh Hakim dalam memutuskan besaran atas nilai ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat pun dipertanyakan.

Adapun kegiatan ini akan diadakan pada 28 Mei 2021 melalui aplikasi Zoom yang rencananya akan menghadirkan Narasumber/Pembicara antara lain, Hakim Agung, Ibrahim; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada; Registered Foreign Lawyer Rouse&Co, Kin Wah Chow Diskusi ini akan dipandu oleh Moderator Widyaretna Buenastuti.

Selanjutnya: Sengketa soal hak cipta Nyonya Meneer masih berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×