Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Diharapkan hasil diskusi ini dapat menjadi suatu masukan/penyelesaian bagi Hakim dan aparat penegak hukum dalam memutus/mengatasi suatu sengketa merek, terutama terkait dengan penerapan ganti rugi atas pelanggaran merek.”
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada, menjelaskan, satu hal yang masih menjadi pertanyaan selama ini bahwa apakah gugatan ganti rugi yang diajukan kepada pihak ketiga yang sedang mengajukan permohonan merek dapat dikategorikan gugatan yang prematur mengingat Kantor Merek belum memutuskan mengenai hal ini.
Baca Juga: Waspada! 4 Merek masker organik ini ilegal dan belum kantongi izin BPOM
Sehingga tolak ukur yang digunakan oleh Hakim dalam memutuskan besaran atas nilai ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat pun dipertanyakan.
Adapun kegiatan ini akan diadakan pada 28 Mei 2021 melalui aplikasi Zoom yang rencananya akan menghadirkan Narasumber/Pembicara antara lain, Hakim Agung, Ibrahim; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada; Registered Foreign Lawyer Rouse&Co, Kin Wah Chow Diskusi ini akan dipandu oleh Moderator Widyaretna Buenastuti.
Selanjutnya: Sengketa soal hak cipta Nyonya Meneer masih berlanjut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News