Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang libur akhir tahun, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki wilayahnya.
Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020. Tak sedikit yang mempertanyakan mengapa kebijakan rapid test antigen ini baru diterapkan saat ini.
Mengapa pemerintah tidak menerapkan kebijakan ini ketika awal-awal pandemi melanda Indonesia dulu?
Baru ditemukan
Menjawab pertanyaan itu, Kompas.com menghubungi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2ML) Direktorat Jenderal (Ditjen) P2P Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi. Nadia yang juga sebagai Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kemenkes mengatakan, rapid test antigen ini menurut dia baru ditemukan.
Pada awal-awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, lanjut Nadia, alat tes yang ditemukan baru rapid test antibodi. "Kan rapid test antigen ini baru ditemukan. Awal-awal dulu itu yang ditemukan memang baru rapid test antibodi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: 6 Daerah ini terapkan wajib dokumen rapid test antigen
Hanya saja, Nadia belum mengetahui secara persis kapan ditemukannya rapid test antigen ini. Dia menambahkan, setelah dilakukan penelitian soal rapid test antigen ini dan diketahui hasilnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun memberikan rekomendasi penggunaannya.
"Jadi memang research-nya juga baru selesai, seperti itu. Akhirnya menjadi rekomendasi WHO," ucap Nadia.
Banyak pertimbangan
Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. Wiku mengungkapkan, rapid test antibodi memang lebih dulu ditemukan ketimbang rapid test antigen.
"Coba cek di internasional apakah RDT Antigen untuk Covid-19 sudah ditemukan sebelum RDT Antibody," terang Wiku saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).