kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendikbud Terbitkan Diskresi PTM Terbatas, Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50%


Kamis, 03 Februari 2022 / 13:43 WIB
Mendikbud Terbitkan Diskresi PTM Terbatas, Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50%
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengizinkan daerah di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50%. 

Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Surat itu diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022. 

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran. 

Surat edaran itu juga menegaskan, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pembelajaran Tatap Muka SMA & SMK di Tangerang Raya Disetop

Kemudian, Nadiem menuliskan, orang tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas. 

“Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tulisnya. 

Selain itu, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. 

Misalnya dalam hal memastikan sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. 
Selanjutnya melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, menyatakan kebijakan ini berlaku mulai Kamis (3/2). 

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%,” kata Suharti kepada Kompas.com, Kamis. 

Adapun ini dilakukan dengan adanya pertimbangan bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Nadiem Terbitkan Diskresi PTM Terbatas, Daerah PPKM Level 2 Gelar PTM 50 Persen"

Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Bagus Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×