kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,53   -2,10   -0.23%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Mendes Paparkan Bahayanya Kalau Aparat Desa Tidak Netral dalam Pemilu


Selasa, 21 November 2023 / 09:56 WIB
Mendes Paparkan Bahayanya Kalau Aparat Desa Tidak Netral dalam Pemilu
ILUSTRASI. Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Kamis (22/6).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, perangkat desa dan kepala desa tidak boleh ikut kampanye pemilihan umum (pemilu).

Kepala desa dan perangkat desa juga tidak boleh ikut dalam kegiatan mobilisasi massa. Namun, baik perangkat desa maupun kepala desa tetap punya hak pilih dalam pemilu.

"Iya (tetap boleh memilih). Punya hak pilih," ujar Abdul Halim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

"Enggak boleh (datang ke kampanye dan mobilisasi)," kata dia.

Baca Juga: Dukung Penuh Prabowo, SBY: My Endorsement Kepada Beliau

Selain itu, Abdul Halim menegaskan, perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilu. Sebab, dalam pemilu biasanya perangkat desa akan direkrut menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga apabila tidak netral akan membahayakan.

"(Perangkat desa dan kepala desa) harus netral. Harus netral. Karena kan kemudian dia (jadi) KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak (netral) bahaya itu," ucap dia.  

Adapun penjelasan Abdul Halim ini disampaikan menanggapi acara deklarasi perangkat desa terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024 baru-baru ini.

Saat ditanya lebih lanjut soal acara deklarasi tersebut, Abdul Halim menyatakan tidak bisa memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang melakukan deklarasi.

Baca Juga: Airin Rachmi Amankan Suara Prabowo-Gibran di Banten

Dia menegaskan, persoalan sanksi menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Enggak ada itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa," ujar dia.  

"Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa. Karena itu kewenangan ada di mereka (Kemendagri). Kementerian desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ucap Abdul Halim.

Diberitakan sebelumnya, ribuan perangkat menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Ribuan perangkat desa tersebut tergabung dalam kelompok Desa Bersatu. Dalam undangan disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia).

Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Baca Juga: Prabowo-Gibran Menunjuk Airin Rachmi Sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Banten

Selain itu, kelompok ini terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara. Dalam acara itu, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tampak hadir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendes: Bahaya kalau Aparat Desa Tak Netral karena Biasanya Jadi KPPS "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×