kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kepala daerah dan wakil dilarang cuti bersamaan


Kamis, 20 Maret 2014 / 10:40 WIB
Kepala daerah dan wakil dilarang cuti bersamaan
ILUSTRASI. Jadwal Liga Inggris 2022/2023 Arsenal vs Nottingham Forest.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala daerah dan wakilnya tidak diperbolehkan mengajukan cuti secara bersamaan dalam rangka menjadi juru kampanye di wilayahnya masing-masing menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menanggapi maraknya cuti yang dilakukan para pejabat daerah terkait kampanye menjelang Pemilu.

“Kepala daerah mengajukan cuti tidak boleh bersamaan (dengan wakilnya). Apabila gubernur cuti maka wakil gubernur tidak boleh cuti karena tugas gubernur yang cuti tersebut diserahkan kepada wakil gubernur,” ungkap Gamawan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (19/3) kemarin.

Lebih lanjut Gamawan mengatakan, hal yang sama juga harus dilakukan oleh wali kota dan bupati, dimana keduanya tidak boleh cuti secara bersamaan dengan wakilnya masing-masing. Namun tambah Gamawan, untuk wali kota dan bupati atau wakilnya, harus meminta izin ke gubernur untuk mengajukan cuti.

Gamawan juga menyebut, selama masa kampanye menjelang Pemilu 2014, cuti untuk para pejabat tersebu dibatasi. “Iya, sampai tanggal 5 April nanti. Maksimal dua hari kerja dan dua hari libur boleh dipakai (untuk cuti),” tambah Gamawan.

Hingga kemarin berdasarkan catatan Gamawan, sebanyak 25 gubernur dan 16 wakil gubernur dari sejumlah kepala daerah di Indonesia yang telah mengajukan izin cuti untuk menjadi juru kampanye di wilayahnya masing-masing menjelang Pemilu 2014.

“Besok (hari ini) kemungkinana akan bertambah lagi,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, izin cuti bagi para kepala daerah pun telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau kota serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu.

Komisis Pemilihan Umum (KPU) pun telah menetapkan jadwal kampanye terbuka 12 partai politik peserta Pemilu yang akan berlangsung mulai 16 Maret hingga 5 April 2014. KPU juga telah menetapkan lokasi kampanye berdasarkan daerah pemeilihan masing-masing dan calon anggota legislatif baik provinsi maupun kabupaten atau kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×