Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai dengan Pukul 19.00 waktu setempat.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, mengizinkan peribadahan di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya, pengaturan pemberlakuan pembatasan di tujuh provinsi berlaku pada 11-25 Januari 2021. Dalam instruksi juga dijelaskan empat parameter yang membuat wilayah di tujuh provinsi harus menjalani pembatasan.
Empat parameter tersebut yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit untuk ICU dan ruang isolasi sudah di atas 70 persen.
"Seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu unsur atau lebih dari parameter yang ada," lanjut Tito.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali berlaku 11 Januari 2021, inilah 8 aktivitas yang dibatasi
Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan, Mendagri juga meminta agar kepala daerah mengintensifkan protokol kesehatan, yakni penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan mengunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan.
Selain itu, juga memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU maupun tempat isolasi/karantina).
Kemudian, kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah yang tidak termasuk dalam pemberlakuan pengaturan pembatasan, Tito meminta agar tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Instruksi soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali"
Selanjutnya: Pembatasan kegiatan di Jawa Bali bisa kurangi lebih dari 20% kasus corona aktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News