CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Mendagri: HTI bisa dibubarkan jika anti Pancasila


Rabu, 03 Mei 2017 / 11:09 WIB
Mendagri: HTI bisa dibubarkan jika anti Pancasila


Reporter: kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah berhak membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Setiap warga negara berhak membentuk organisasi. Tapi harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5).

"Misalnya HTI. Di Kemendagri enggak terdaftar, tapi terdaftar di Kemenkumham lalu mencantumkannya ideologi Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti- Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, bahkan walaupun sebuah ormas terdaftar baik di Kemendagri dan Kemenkumham sekalipun, namun jika implementasi ormas itu menunjukan anti- Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkannya. "Berarti dia organisasi liar," imbuhnya.

Soal kementerian mana yang berhak membubarkan HTI, Tjahjo tak dapat memastikannya. Hal ini karena status hukum organisasi itu masih menjadi sengketa. "Di Kemendagri enggak terdaftar, di Kemenkumhan terdaftar. Nah tinggal dirembukan dalam pembahasan di tingkat Kementerian Kordinator Polhukam saja," katanya.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×