kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.859   -41,00   -0,23%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Mendagri: HTI bisa dibubarkan jika anti Pancasila


Rabu, 03 Mei 2017 / 11:09 WIB


Reporter: kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah berhak membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Setiap warga negara berhak membentuk organisasi. Tapi harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5).

"Misalnya HTI. Di Kemendagri enggak terdaftar, tapi terdaftar di Kemenkumham lalu mencantumkannya ideologi Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti- Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, bahkan walaupun sebuah ormas terdaftar baik di Kemendagri dan Kemenkumham sekalipun, namun jika implementasi ormas itu menunjukan anti- Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkannya. "Berarti dia organisasi liar," imbuhnya.

Soal kementerian mana yang berhak membubarkan HTI, Tjahjo tak dapat memastikannya. Hal ini karena status hukum organisasi itu masih menjadi sengketa. "Di Kemendagri enggak terdaftar, di Kemenkumhan terdaftar. Nah tinggal dirembukan dalam pembahasan di tingkat Kementerian Kordinator Polhukam saja," katanya.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×