kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Mendagri batalkan pemangkasan dana PNPM Perdesaan


Rabu, 26 Juni 2013 / 08:48 WIB
Mendagri batalkan pemangkasan dana PNPM Perdesaan
ILUSTRASI. Tenaga medis bekerja di ICU untuk pasien Covid-19 di Rumahsakit La Timone di Marseille, Prancis, 10 Desember 2021. Influenza kembali ke Eropa, meningkatkan kekhawatiran tentang twindemic berkepanjangan dengan Covid-19. REUTERS/Eric Gaillard.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku membatalkan pemangkasan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2013 sebesar 20%. Pihaknya pun siap membagikan sisa dana yang belum tersalurkan.

Gamawan mengakui, awalnya ada rencana pemangkasan dana PNPM Perdesaan demi penghematan anggaran karena kenaikan harga premium dan solar. Rencana itu juga sudah tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 900/4075/PMD dan tersosialisasikan ke seluruh desa.

"Awalnya akan dipotong, tapi tidak jadi karena PNPM itu penting untuk menyerap tenaga kerja dan aspirasi masyarakat," ujar Gamawan, Selasa (25/6). Tahun ini, total anggaran PNPM Mandiri Rp 9,7 triliun, mencakup 6.752 kecamatan di 33 provinsi.

Namun, rupanya putusan ini belum sampai ke tingkat desa. Arif Basuki, Kepala Dusun Desa Karangtalun, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah, mengaku, sampai saat ini pencairan dana PNPM Perdesaan baru 80% dari alokasi Rp 139 juta. "Harusnya sisa dana 20% dicairkan bulan ini, tapi tidak bisa karena surat edaran itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×