kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Mendagri batalkan pemangkasan dana PNPM Perdesaan


Rabu, 26 Juni 2013 / 08:48 WIB
Mendagri batalkan pemangkasan dana PNPM Perdesaan
ILUSTRASI. Tenaga medis bekerja di ICU untuk pasien Covid-19 di Rumahsakit La Timone di Marseille, Prancis, 10 Desember 2021. Influenza kembali ke Eropa, meningkatkan kekhawatiran tentang twindemic berkepanjangan dengan Covid-19. REUTERS/Eric Gaillard.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku membatalkan pemangkasan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun 2013 sebesar 20%. Pihaknya pun siap membagikan sisa dana yang belum tersalurkan.

Gamawan mengakui, awalnya ada rencana pemangkasan dana PNPM Perdesaan demi penghematan anggaran karena kenaikan harga premium dan solar. Rencana itu juga sudah tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 900/4075/PMD dan tersosialisasikan ke seluruh desa.

"Awalnya akan dipotong, tapi tidak jadi karena PNPM itu penting untuk menyerap tenaga kerja dan aspirasi masyarakat," ujar Gamawan, Selasa (25/6). Tahun ini, total anggaran PNPM Mandiri Rp 9,7 triliun, mencakup 6.752 kecamatan di 33 provinsi.

Namun, rupanya putusan ini belum sampai ke tingkat desa. Arif Basuki, Kepala Dusun Desa Karangtalun, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah, mengaku, sampai saat ini pencairan dana PNPM Perdesaan baru 80% dari alokasi Rp 139 juta. "Harusnya sisa dana 20% dicairkan bulan ini, tapi tidak bisa karena surat edaran itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×