kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   25,00   0,16%
  • IDX 7.736   0,77   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,83   -0,07%
  • LQ45 959   -0,02   0,00%
  • ISSI 232   -0,49   -0,21%
  • IDX30 493   0,72   0,15%
  • IDXHIDIV20 592   1,38   0,23%
  • IDX80 137   0,09   0,07%
  • IDXV30 143   0,13   0,09%
  • IDXQ30 164   0,10   0,06%

Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Memfasilitasi Promosi Barang atau Jasa


Senin, 25 September 2023 / 15:19 WIB
Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Memfasilitasi Promosi Barang atau Jasa
ILUSTRASI. Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi. KONTAN/Muradi/2016/12/22


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook hingga Instagram untuk bertransaksi jual-beli dalam platformnya.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).

Zulhas mengatakan, social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti Televisi (TV). Tv kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambung Mendag Zulhas.

Baca Juga: Aturan E-Commerce Berbasis Medsos Bakal Dibuat Segera, Ini Alasannya

Larangan ini sambung Zulhas akan dimasukan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Hanya saja Zulhas mengatakan, beleid yang mengatur transaksi penjualan online ini belum bisa diundangkan lantaran masih harus ditandatangani sebelum dikembalikan dahulu ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk dirilis.

"Sudah disepakti, besok, pulang ini revisi permendang 50/2020 akan kita tandatangani dan ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Pak Presiden," kata Mendag Zulhas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.

Baca Juga: Tanah Abang Sepi, Ekonom: Tanda Pengelola Harus Banyak Berbenah

Adapun aturan itu masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi"

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×