kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mendag mengancam mafia beras


Rabu, 25 Februari 2015 / 11:35 WIB
Mendag mengancam mafia beras
ILUSTRASI. TAJUK - Sandy Baskoro


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Perdagangan mengancam untuk mengambil langkah tegas berupa hukuman pidana, bagi mereka yang melakukan penimbunan beras. Hal ini disampaikan oleh Gobel dalam kunjungannya ke gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre Jakarta-Banten hari ini, Rabu (25/2).

"Tindakan akan kita ambil bisa berupa pidana dan izinnya dicabut, karena ini beras operasi pasar yang harganya ditentukan oleh pemerintah," kata Gobel.

Gobel memberi contoh temuan beberapa hari lalu adanya aksi penimbunan beras milik Bulog. Seperti temuan adanya "beras siluman" masuk ke Pasar Induk Cipinang, awal Februari lalu. "Seperti yang saya temukan ada satu gudang menimbun dan masuk merek dagang mereka sendiri itu sudah menyalahi kepercayaan pemerintah, nah ini harus ditindak," jelas Gobel.

Gobel mengatakan, dirinya sudah memberi peringatan untuk tidak melakukan penimbunan. Tetapi, lanjut dia, tetap saja dilakukan. "Kemarin itu sebenarnya saya berikan sinyal untuk mereka supaya tidak main-main tapi tidak diindahkan. Jadi jangan main-main, bahkan membuat keresahan. Kemudian bekerja sama dengan Kapolri, baik polisi maupun TNI untuk memberantas masalah mafia beras ini," kata Gobel.

Selain itu, Gobel mengatakan sudah meminta Kepala Bulog untuk melakukan audit gudang-gudang beras yang ada. Dimana saat ini terhitung ada 14.000 gudang beras milik pedagang di seluruh Indonesia.

"Yang jelas, sudah minta kabulog untuk audit keseluruhan mulai dari proses pengambilan keputusan dikeluarkan sampai penunjukkan pedagang sampai kemana barang disalurkan," kata Gobel.

Menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina, Senin (23/2), jika dalam audit ditemukan aksi pelanggaran penimbunan beras akan diganjar sanksi mulai dari pencabutan izin, bisa hukuman kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

Sebelumnya, Gobel mengatakan kenaikan harga beras dikarenakan adanya pedagang beras yang bermain di balik kenaikan harga tersebut. Di mana ditemukan ada 1.800 ton beras masuk ke Pasar Cipinang tetapi tidak melalui deliver order (DO) dari gudang Bulog. (Stefanno Reinard Sulaiman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×