kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mencari terobosan penarik investasi


Rabu, 05 Juli 2017 / 10:04 WIB
Mencari terobosan penarik investasi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah mencari terobosan untuk menggenjot realisasi investasi. Untuk itu pemerintah berwacana untuk menerapkan sertifikat investasi sementara, sehingga realisasi investasi bisa berjalan walau perizinannya belum selesai seluruhnya.

Wacana penerapan sertifikat tersebut muncul dalam rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan paket kebijakan ekonomi di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (4/7).

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan, wacana ini muncul lantaran 15 paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah demi mendorong laju investasi belum memberikan hasil yang sesuai harapan. Edy mencatat, aliran investasi dunia setiap tahun mencapai US$ 1.471 miliar. Tapi dari jumlah itu yang berhasil masuk ke Indonesia hanya sekitar 1,97% saja. "Makanya perlu terobosan," katanya Selasa (4/7).

Menurutnya dengan sertifikat investasi sementara, maka investor sektor tertentu yang ditetapkan pemerintah bisa langsung merealisasikan investasi dan produksinya tanpa perlu menunggu selesainya pengurusan izin investasi. Kelengkapan izin investasi bisa diurus sambil berjalan. "Semua menteri kesimpulannya seperti itu, tinggal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," imbuhnya.

Selain penerbitan sertifikat investasi sementara, ada pula usulan penerapan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) single submission. Dengan begitu, seluruh PTSP di semua daerah akan terkoneksi daring (online) dengan PTSP pusat. Harapannya investor yang ingin berinvestasi di daerah tak perlu repot mengurus izin investasinya.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sani Iskandar bilang, dalam rapat evaluasi paket kebijakan ekonomi juga terungkap proses perizinan investasi di Indonesia belum sesuai harapan. Pasalnya masih banyak investor yang bingung dalam berinvestasi. Salah satu pemicunya, kata Sani lantaran perbedaan pengurusan izin di PTSP pusat dan daerah. "Selain itu juga disebabkan oleh kebijakan daerah dan pusat yang belum sinkron," jelasnya.

Catatan saja, sejak September 2015 hingga kini pemerintah telah menerbitkan 15 paket kebijakan ekonomi. Tujuannya untuk mendongkrak perekonomian nasional, baik lewat perbaikan daya saing nasional, perbaikan iklim investasi, dan perbaikan kemudahan berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×