kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menanti keputusan penurunan tarif bea keluar


Rabu, 04 Juni 2014 / 15:39 WIB
Menanti keputusan penurunan tarif bea keluar
ILUSTRASI. Petugas menunjukan uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Penurunan tarif bea keluar menjadi isu hangat yang dibahas pemerintah saat ini. Namun sayangnya, hingga sekarang pemerintah masih menutup rapat penurunan tarif bea keluar yang akan terjadi.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan kembali bahwa penurunan bea keluar akan disesuaikan dengan progres smelter. Kemajuan progres smelter akan dilihat dari penyerapan investasi pembangunan smelter sendiri.

Misalnya, investasi pembangunan smelter mencapai Rp 100 triliun. Kalau perusahaan bersangkutan sudah mengeluarkan Rp 20 triliun sebagai bentuk investasi dalam bentuk apapun misalnya tanah, maka perusahaan tersebut akan diturunkan tarif bea keluarnya.

Namun lagi dan lagi, pemerintah masih enggan berbicara berapa penurunan tarif bea keluar yang akan terjadi. "Tidak ada angka. Saya tidak lagi berhitung," kilah Bambang yang dijumpai usai rakor renegosiasi kontrak karya yang juga dihadiri oleh bos besar Freeport asal Amerika Serikat (AS) Richard Akerson di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (4/6).

Mengenai seberapa besar proses awal penyerapan investasi pembangunan smelter untuk bisa mendapatkan keringanan bea keluar pun, Bambang enggan memberi tahu.

Sebagai informasi, untuk tarif bea keluar ekspor mineral mentah olahan pemerintah akan mempunyai dua aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Satu PMK yaitu PMK Nomor 6/PMK.011/Tahun 2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar telah dikeluarkan Kementerian Keuangan pada 11 Januari 2014 lalu.

Kisaran tarif bea keluarnya antara 20%-60% yang kenaikannya secara bertahap hingga akhir tahun 2016. PMK ini mengatur perihal aturan bea keluar bagi perusahaan yang tidak berniat membangun smelter. Sedangkan bagi perusahaan yang berniat membangun smelter akan menggunakan tarif baru yang saat ini sedang digodok pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×