kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Menaker Ida Fauziyah bahas penempatan PMI satu kanal di Persatuan Emirat Arab


Jumat, 29 Oktober 2021 / 14:43 WIB
Menaker Ida Fauziyah bahas penempatan PMI satu kanal di Persatuan Emirat Arab
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - DUBAI. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) dan Emirat, Persatuan Emirat Arab, Abdulrahman Abdulmannan Al Awar di Dubai, Persatuan Emirat Arab, Rabu (27/10/2021). 
 
Pertemuan bilateral di sela-sela forum Abu Dhabi Dialogue (ADD) ke-VI tersebut dilakukan untuk membahas perkembangan perundingan rencana kerja sama bilateral Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA) terkait penempatan secara terbatas Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik, melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Di bidang Ketenagakerjaan, PEA merupakan salah satu negara penempatan PMI.
 
"Sejak 2017 sampai saat ini masih menunggu adanya kesepakatan final. Saya berharap Indonesia dan PEA dapat terus saling mendukung dan memperkuat kerja sama sektor ketenagakerjaan di masa depan," kata Ida Fauziyah dalam Siaran Persnya, pada Kamis (28/10).

Baca Juga: Kemnaker pastikan kesejahteraan pekerja melalui manfaat layanan tambahan JHT
 
Ida Fauziyah mengatakan, SPSK merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi. Direncanakan, kerja sama dengan PEA dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara sistem penempatan yang dimiliki Pemerintah Indonesia dengan sistem yang dimiliki Arab Saudi dan PEA.
 
Penempatan PMI pada pengguna perseorangan (sektor domestik) di PEA tidak dapat dilakukan sehubungan dikeluarkannya Kepmenaker 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk PEA.
 
Sementara itu, Pemerintah PEA melakukan revolusi kebijakan terkait pekerja asing di melalui penetapan Federal Law Nomor 10 of 2017 on Domestic Workers. Sejalan dengan hal tersebut, Ministry of Human Resources (MOHRE) PEA menyampaikan tawaran peningkatan kerja sama bilateral kepada Pemerintah Indonesia. Tawaran tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak sejak tahun 2017, baik secara virtual maupun langsung. 
 
"Hingga saat ini Kemenaker dan MOHRE masih dalam proses perundingan pembaharuan dokumen MOU in the Field of Manpower" ujar Ida Fauziyah.

Selanjutnya: Indonesia lobi Korea Selatan untuk membuka kembali pekerja migran asal Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×