kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

Menaker: Hubungan Industrial yang Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja


Sabtu, 27 Mei 2023 / 16:07 WIB
Menaker: Hubungan Industrial yang Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
ILUSTRASI. Menaker menekankan pentingnya hubungan industrial yang harmonis dalam sebuah perusahaan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menekankan pentingnya hubungan industrial yang harmonis dalam sebuah perusahaan karena dapat meningkatkan produktivitas kerja.

"Jika harmoni tercipta, maka yakin produktivitas kerja itu akan naik," kata Menaker saat menghadiri Halal Bihalal yang diselenggarakan PT Nestle Indonesia di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
 
Menaker menjelaskan berbagai upaya yang dapat dilakukan perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di tempat kerja.

Baca Juga: Revisi PP Pengupahan Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Upaya pertama yang dapat dilakukan, yaitu pengaturan syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama (non-diskriminasi) di tempat kerja, termasuk mengatur perlindungan dalam hal pengupahan, jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja.
 
Adapun upaya kedua, yaitu memberikan perlindungan kepada semua pekerja dengan memberikan kondisi kerja yang aman, nyaman dan kondusif serta bebas dari tindakan pelecehan seksual di tempat kerja.
 
"Itu adalah salah satu bentuk kita meningkatkan produktivitas dengan cara menciptakan hubungan industrial yang harmonis," ucapnya.

Baca Juga: RUU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Diusulkan Dapat Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan
 
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Menaker menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan terkait pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Salah satunya untuk menjamin agar tidak terjadi kekerasan seksual di tempat kerja yaitu di antaranya harus ada satgas.
 
"Dengan adanya satgas ini diharapkan tidak ada penghalang bagi siapa pun yang mengalami pelecehan seksual, untuk speak up atas kondisinya," ucapnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×