kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menakar urgensi kenaikan harga BBM


Rabu, 10 September 2014 / 20:52 WIB
Menakar urgensi kenaikan harga BBM
ILUSTRASI. Costumer Service melayani nasabah salah satu perusahaan pembiayaan di Tangerang Selatan, Selasa (20/4). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/20/04/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dalam sebulan terakhir, perdebatan tentang pengurangan subsidi bahan bakar minyak kian menguat. Diskursus yang dipicu oleh membengkaknya defisit anggaran ini telah mengarah pada kemungkinan terganggunya roda pemerintahan mendatang.

Dalam sejarahnya, subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi pos belanja yang selalu dipersoalkan apabila keuangan negara mengalami kesulitan. Pemerintah dan para pengamat pada umumnya memandang bahwa subsidi negara untuk keperluan ini merupakan pemborosan yang tidak perlu. Alasan utamanya, subsidi yang tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 246,5 triliun lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tergolong mampu.

Jika sesederhana ini, pengurangan subsidi BBM tidak sampai menimbulkan keriuhan. Persoalan ini seharusnya terlokalisasi dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Nyatanya, setiap kali pengurangan subsidi BBM yang berimplikasi pada naiknya harga BBM, hampir selalu diwarnai perdebatan, termasuk pula wacana pengurangan subsidi BBM kali ini.

Berbagai diskursus yang mengemuka mengarah bahwa hal tersebut tidak terhindarkan lagi. Pemerintah yang baru disebut tidak akan memiliki kapasitas fiskal yang longgar untuk menjalankan kebijakannya apabila subsidi BBM masih seperti sekarang.

Tahun depan, pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 menganggarkan sekitar Rp 291 triliun untuk subsidi ini. Dibandingkan dengan tahun 2014, anggaran untuk subsidi ini meningkat sekitar Rp 44,6 triliun. Hal inilah yang membuat desakan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM begitu kuat.

Bahkan, pemerintahan siapa yang harus menaikkan harga BBM pun turut diperdebatkan. Sebagian pengamat meyakini bahwa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-lah yang harus melakukannya. Sebagian lagi meyakini sebaliknya, yakni pemerintahan Joko Widodo yang harus melaksanakannya.

Perlu pertimbangan

Hingga kini, pengurangan subsidi BBM dengan cara menaikkan harga BBM ini diyakini sebagai instrumen yang paling ampuh untuk menghemat uang negara. Padahal, penghematan uang negara pada dasarnya bisa diupayakan dari komponen belanja lainnya.

Salah satunya ialah belanja pegawai yang lebih dari Rp 200 triliun. Hingga dua tahun lalu, realisasi belanja pegawai tercatat lebih besar daripada realisasi subsidi BBM. Dengan kualitas layanan terhadap masyarakat yang relatif tidak banyak membaik, rasanya cukup wajar mempertanyakan efisiensi belanja pegawai yang sedemikian besar.

Dalam dua tahun terakhir, realisasi subsidi BBM tercatat sekiar Rp 210 triliun setiap tahun. Jumlah tersebut setara dengan 12,7-14,1 persen realisasi belanja negara tahun 2013 dan 2012. Dengan anggaran sebesar Rp 246,5 triliun pada tahun 2014, pengeluaran negara untuk subsidi setara dengan 13,1 persen belanja negara.

Apabila tidak diubah, proporsi pengeluaran subsidi BBM untuk 2015 bakal lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Subsidi yang dianggarkan meningkat 18 persen dari tahun sebelumnya ini akan setara dengan 14,4 persen dari anggaran belanja negara.

Apabila mengacu pada tahun- tahun sebelumnya, subsidi BBM memang harus dikurangi. Hanya saja, keputusan untuk melonggarkan kapasitas fiskal negara dengan mengambil langkah pengurangan subsidi BBM ini perlu dikritisi.

Setidaknya ada tiga hal yang perlu dipikirkan secara matang agar menghasilkan pilihan yang optimal. Pertama, soal distribusi beban. Mengurangi beban keuangan negara tidak hanya dapat dilakukan dengan mengurangi subsidi BBM. Masih banyak komponen belanja lainnya yang bisa dikelola secara lebih efisien agar menghemat pengeluaran negara.

Kedua, besaran kenaikan harga BBM. Dalam hal ini, sejumlah indikator penting perlu diperhatikan. Di antaranya ialah beban subsidi dalam belanja negara serta defisit anggaran. Kenaikan harga BBM perlu memperhitungkan pengurangan subsidi yang diperlukan agar relatif sama dengan proporsi subsidi terhadap belanja negara dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam hal defisit anggaran, pengurangan subsidi perlu mengacu pada kebijakan defisit anggaran yang ditempuh selama ini. Tanpa pengurangan subsidi BBM, defisit anggaran tahun depan diproyeksikan mencapai Rp 257,6 triliun atau sekitar 2,3 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB). Padahal, tahun 2014, proporsi defisit anggaran terhadap PDB justru lebih tinggi, yakni 2,4 persen.

Hal ketiga yang perlu dipertimbangkan ialah soal realokasi anggaran. Dalam wacana yang beredar di masyarakat, anggaran negara yang dihemat dari pengurangan subsidi BBM ini akan dialokasikan untuk belanja yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di antaranya ialah untuk pendidikan dan kesehatan.

Keputusan sulit

Patut menjadi pertimbangan, apakah pemerintah telah memiliki program-program yang disiapkan dengan alokasi dana dari pengurangan subsidi BBM. Artinya, ada program di luar kebiasaan (business as usual) yang memang layak didanai dari kenaikan harga BBM ini. Hal ini menjadi penting agar pengorbanan di sektor ekonomi dapat dikompensasi dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dalam dimensi yang lebih luas.

Meskipun ”menyakitkan”, masyarakat pada akhirnya dapat beradaptasi dengan guncangan ekonomi yang sangat kuat sekalipun. Catatan perjalanan bangsa ini dalam satu dekade terakhir telah membuktikannya.

Keputusan pengurangan subsidi BBM, tak dimungkiri, merupakan salah satu keputusan tersulit yang harus diambil pemerintah. Namun, yang terpenting ialah bagaimana mewujudkan agar pengorbanan masyarakat ini tidak sia-sia. (Luhur Fajar Martha/Litbang Kompas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×