kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dituduh foya-foya, BPJS Kesehatan laporkan dua akun penyebar hoax ke polisi


Selasa, 18 September 2018 / 13:12 WIB
Dituduh foya-foya, BPJS Kesehatan laporkan dua akun penyebar hoax ke polisi
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan melaporkan dua akun Instagram ke polisi. Laporan tersebut terkait unggahan di akun Instagram yang bersangkutan yang memuat foto petinggi BPJS Kesehatan melaksanakan dinner di sebuah hotel mewah di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kontan.co.id, laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/1144/IX/2018/BARESKRIM. Isinya melaporkan akun @ifkarbirri sebagai akun yang diduga melakukan pengunggahan dan akun @anisadestya selaku akun yang melakukan repost.

“Yang mengunggah pertama kali adalah akun @ifkarbirri dan kemudian di-repost oleh akun @anisadestya, dua akun ini sebagai terlapor,” jelas La Ode Haris, selaku kuasa hukum dari BPJS Kesehatan di Bareskrim Polri, Selasa (18/9).

Unggahan foto BPJS Kesehatan berisikan caption: "...Apakah etis sebuah lembaga seperti @bpjskesehatan_ri yang menunggak pembayaran ke RSUD-RSUD mengadakan acara seperti ini? Dinner BPJS, fantastis, luar biasa...".

Dua akun tersebut diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU ITE UU Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) dan UU Nomor 1 tahun tentang KUHP pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP dan/atau 207 KUHP.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris menyatakan bahwa unggahan tersebut adalah berita bohong. Ia menegaskan bahwa BPJS kesehatan tidak pernah melaksanakan makan malam di hotel mewah seperti yang dituduhkan tersebut.

Fachmi menambahkan bahwa laporan ini adalah upaya untuk mengedukasi masyarakat agar untuk tidak dengan mudah menyebarkan berita-berita yang tidak benar.

“Kami tidak anti kritik terkait pelayanan terhadap masyarakat. Tapi kalau kemudian yang disampaikan tidak benar, tidak sesuai, kami juga harus mengedukasi masyarakat,” urainya.

La Ode menambahkan, BPJS Kesehatan mengalami kerugian berupa tercemarnya nama baik namun belum ada indikasi kerugian secara materil. Namun menurutnya, dengan tengah disorotnya BPJS Kesehatan terkait defisit tiba-tiba muncul tuduhan yang seakan-akan melakukan penghamburan uang, hal tersebut berpengaruh kepada citra lembaga tersebut.

“Pencemaran nama baik ini nantinya berpengaruh juga terhadap posisi BPJS, di mana saat sedang mengalami defisit tapi dituduh BPJS Kesehatan melakukan foya-foya,” ujar La Ode.

Kendati demikian, kuasa hukum BPJS Kesehatan juga bilang, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan mediasi jika terlapor telah diketahui identitasnya.

“Lewat media sosial kita kan tidak tau orangnya siapa, makanya dengan LP ini polisi akan melacak dan ketahuan orangnya siapa. Nanti pihak kepolisian juga akan memfasilitasi mediasi,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×