kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Membaik, ekonomi Indonesia di kuartal III tumbuh 5,05% secara kuartalan


Kamis, 05 November 2020 / 12:32 WIB
Membaik, ekonomi Indonesia di kuartal III tumbuh 5,05% secara kuartalan
ILUSTRASI. Pengunjung berbelanja kebutuhan di salah satu hipermarket di Jakarta, Jumat (30/10/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2020 masih mengalami kontraksi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekonomi Indonesia di periode Juli 2020 hingga September 2020 minus 3,49% yoy. 

Sehingga secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi Indonesia dari kuartal I-2020, kuartal II-2020, dan kuartal III-2020 mengalami kontraksi sebesar minus 2,03% yoy.

Baca Juga: IHSG berseri naik 1,86% pada sesi I, meski ekonomi Indonesia masuk resesi

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, meski perekonomian di kuartal III-2020 masih negatif, tetapi kontraksinya tidak sebesar di kuartal II-2020 yang sebesar minus 5,32% yoy. 

Bila dilihat secara quartal to quartal pun, pertumbuhan ekonomi Indonesia bergerak cukup tinggi, yaitu sebesar 5,05%. Dengan perkembangan tersebut, ia berharap ini bisa menjadi angin segar bagi prospek perekonomian Indonesia ke depan. 

"Artinya, terjadi perbaikan dan kita berharap di kuartal IV-2020 akan menjadi lebih baik, apalagi dengan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," ujar Suhariyanto, Kamis (5/11) dalam pengumuman Produk Domestik Bruto (PDB) di Jakarta. 

Selanjutnya: Perekonomian kuartal III-2020 minus 3,49% yoy, Indonesia resesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×