Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Proses mediasi antara PT Prudential Life Assurance dengan Victor Joe Sinaga, suami dari almarhum Eva Pasaribu yang merupakan nasabah perusahaan asuransi jiwa tersebut nampaknya masih menemui jalan buntu.
Hingga kemarin, mediasi di antara kedua pihak belum juga menemukan kesepakatan. Dalam mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, pihak Prudential belum bersedia memenuhi gugatan Victor. Sebaliknya kubu Victor tetap menginginkan Prudential membayar semua klaim yang mereka ajukan.
Dengan perincian, polis asuransi jiwa senilai Rp 150 juta, uang pertanggungan kondisi kritis sebesar Rp 75 juta dan uang pertanggungan tambahan senilai Rp 100 juta. "Sampai sekarang belum ada jalan tengah soal ganti rugi," kata Kuasa Hukum Victor, Ferry Simanjuntak kepada KONTAN, Rabu (28/9).
Kedua belah pihak sepakat melanjutkan mediasi pada Selasa pekan depan. Rencananya, mediasi pada pekan depan merupakan yang terakhir. Sejauh ini, kedua pihak telah menjalani proses mediasi sebanyak tiga kali dan selalu kandas.
Menurut Ferry, kemungkinan berhasilnya upaya mediasi ini masih fifty-fifty. Namun, kalaupun harus masuk ke pokok perkara, Ferry mengaku, pihaknya siap dan yakin bisa memenangkan perkara ini.
Kuasa Hukum Prudential, Ridwan Tarigan masih belum mau berkomentar banyak menyangkut kasus ini. "Nantilah Selasa depan," ujar Ridwan.
Sekadar mengingatkan, Victor menuding Prudential telah ingkar janji atau wanprestasi terhadap klaim asuransi yang diajukannya atas kematian Eva pada 21 September 2009 silam. Eva merupakan nasabah Prudential, pemegang polis asuransi jiwa No. 31494813 yang dikeluarkan perusahaan asuransi ini.
Nah, karena sudah menjadi nasabah Prudential, ketika Eva meninggal seharusnya Victor sebagai ahli waris mendapatkan uang pertanggungan dari polis asuransi tersebut.
Eva berhak atas polis asuransi jiwa senilai Rp 150 juta, uang pertanggungan kondisi kritis Rp 75 juta dan uang pertanggungan tambahan senilai Rp 100 juta.
Setelah isterinya meninggal, Victor lalu mengurus polis asuransi tersebut ke Prudential. Namun, Prudential menolak klaim itu. Victor pun kemudian menggugat Prudential ke PN Jakarta Selatan.
Menurut Ferry, alasan penolakan Prudential karena almarhum Eva pada saat pengisian kondisi kesehatan telah sengaja menutupi kondisi kesehatannya (misrepresentasi). Prudential menganggap Eva pernah didiagnosis menderita penyakit encarditis dan gangguan kehamilan.
Hal tersebut menurut Prudential merupakan hal-hal yang dapat membatalkan polis, sesuai ketentuan umum polis. Bagi Ferry, penjelasan Prudential itu mengada-ada. Prudential cuma ingin menghindar dari kewajibannya saja karena sampai sekarang tudingan itu tidak didukung fakta medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News