kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Mediasi Jakarta Investment VS Askrindo kandas


Senin, 28 April 2014 / 09:10 WIB
Mediasi Jakarta Investment VS Askrindo kandas
ILUSTRASI. Berikut Saham-Saham yang Banyak Dikoleksi Asing Selama Sepekan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mediasi antara PT Jakarta Investment (JI) sebuah perusahaan penempatan dana investasi di bidang pasar modal melawan PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) gagal dilakukan.

Pasalnya para pihak yang bersengketa tidak menemukan titik terang untuk mencapai perdamaian. Kuasa hukum Jakarta Investment, Bonifasius Gunung mengatakan, mediasi yang telah dijalankan selama ini dengan Askrindo dan tergugat lainnya tidak membuahkan hasil.

Pasalnya, sebagian besar tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai. "Karena mediasi gagal, Kamis (16/4) kami sudah ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat bersama dengan kuasa hukum dari Askrindo untuk menyampaikan akhir mediasi yang ternyata gagal," ujar Bonifasius Senin (28/4).

Bonifasius mengatakan, pihak yang digugat lain selain Askrindo seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB), PT Terang Kita, sekarang menjadi PT Tranka Kabel, PT Multi Megah, PT Vitron International, PT Reliance Asset Management, PT Harvestindo Asset Management, tidak menghadiri mediasi.

Karena itu, setelah menghadap majelis hakim mediasi pada Kamis ini, Bonifasius bilang, sengketa ini akan langsung dilanjutkan ke pokok perkara. Agendanya adalah, jawaban dari Askrindo dan para tergugat lainnya.

Rencananya, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 6 Mei 2014 mendatang. Bonifasius optimistis mampu membuktikan dalil-dalil yang digugatnya kepada Askrindo.

Sementara itu kuasa hukum Askrindo Dany Arlan, belum memberikan komentar atas kegagalan mediasi ini. Telepon dan pesan singkat dari KONTAN belum jua direspons. Namun sebelumnya, ia mengatakan Askrindo sebenarnya ingin kasus ini selesai pada tahap mediasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×