kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

MD Entertainment Gugat Sinemart Soal Artis


Kamis, 06 Mei 2010 / 09:30 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Dua raksasa perusahaan rumah produksi (production house) terlibat sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT MD Entertainment menggugat PT Sinemart Indonesia terkait artis sinetron Rezky Aditya.

Dalam gugatannya, rumah produksi yang digawangi Manoj Punjabi ini menyasar Sinemart selaku tergugat II dan Rezky Aditya selaku tergugat I. Menurut kuasa hukum MD Entertainment Syamsul Huda, pihaknya menggugat Rezky Aditya lantaran artis muda tersebut telah wanprestasi atau ingkar janji.

"Melakukan kontrak eksklusif di mana Rezky Aditya baru menyelesaikan 70 episode dari 312 episode tang diperjanjikan sehingga episode yang belum diselesaikan 241 eposide," jelasnya.

Menurutnya kasus ini bermula dari perjanjian Eksklusif No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009, sebelumnya Aditya sudah terikat Perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 tertanggal 17 oktober 2006 dan diperbaruhi dalam addendum III Perjanjian No.665/Add/PE-AR/MDEIX/08 tertanggal 15 September 2008. Perjanjian itu terkait sinetro "Suci" dan "Melati untuk Marvel".

Namun pada Oktober 2009, Aditya melalui menajernya menyatakan keinginan untuk mengakhiri perjanjian sinetron "Melati Untuk Marvels" dengan alasan ingin melakukan shooting dengan pihk lain yakni Sinemart untuk sinetron Mimo Ketemu Poscha. Terkait hal ini kemudian dilakukan beberapakali pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan. Tapi tidak menemukan titik temu.

Kemudian MD Entertainment melalui kuasa hukumnya dari kantor Elzxa Syarief Laww Office melakukan peringatan terhadap kontrak perjanjian yang telah ditandatangani. Tapi sekali lagi tidak menemukan titik temu. Sehingga sengketa ini bermuara ke Pengadilan.

MD Entertainment mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp 7,2 miliar dan materiil mencapai Rp14 miliar. Selain menuntut ganti rugi tersebut, MD Entertainnment juga mengajuka sita jaminan milik Rezky berupa tanah dan bangunan di jalan Otista Jakarta Timur, dan tanah dan bangunan milik SInemart di JL Raya Panjang Jakarta Barat.

Sementara itu, Rezky melalui kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahpahaman soal perjanjian. "Kita melihatnya ada salah paham soal perjanjian ini," paparnya.

Lain halnya Sinemart, pihaknya membantah telah merebut Aditya dari MD Entertainment. "Saat perjanjian dengan Sinemart sudah diklarifikasi bahwa Aditya tidak terlibat kerjasama dengan pihak lain," kata Harry Ponto kuasa hukum MD Entertainment.

Sengeketa ini saat ini tengah masuk agenda mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan. Rencananya mediasi ini akan berlangsung selama 40 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×