Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dalam Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini, para pekerja diminta untuk menolak kenaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi rumah tangga maupun industri. Demikian dikatakan Politisi PDIP Rieke Dyah Pitaloka dalam keterangannya, Rabu (30/4).
Rieke menolak kenaikan harga yang menjadi solusi atas ketidakmampuan pemerintah mengelola energi nasional untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. "Yang pertama kali seharusnya dilakukan adalah memperbaiki manajemen pengelolaan energi, memberantas mafia minyak, gas dan listrik," kata Rieke.
Anggota Komisi IX DPR itu menyatakan tuntutan buruh pada peringatan May Day yakni kerja layak yang berkeadilan. Hal itu harus menjadi politik tetap dari negara, terutama pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja melalui industrialisasi yang mampu menciptakan dan memeratakan kesejahteraan.
Kemudian menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang merupakan praktek perbudakan modern. Lalu menjamin kemerdekaan dan kebebasan bergerak pada organisasi buruh dan pekerja. "Pemerintah harus menjauhkan segala sikap dan tindakan yang dapat diartikan membatasi hak-hak azasi dari gerakan buruh/pekerja," tuturnya.
Rieke mengatakan tuntutan lainnya yakni upah layak dengan adanya kepastian penghargaan terhadap tenaga kerja dari pekerjaan yang dijalankannya.
"Tidak boleh menjalankan politik upah murah. Wajib membantu usaha kaum buruh dan pekerja dalam menaikkan derajat upah yang berkeadilan. Wajib melenyapkan adanya jurang perbedaan yang dalam antara penghargaan tenagakerja atasan dan bawahan," ungkapnya.
Kemudian adanya hidup layak. Rieke menjelaskan indikator hidup layak adalah kehidupan buruh dan pekerja yang sejahtera. Namun kehidupan yang layak bagi buruh dan pekerja tidak boleh hanya bersandar pada upah yang diterimanya.
"Negara wajib melengkapi prasyarat kehidupan yang sejahtera dengan menghadirkan kompensasi dari pajak yang dibayarkan oleh buruh/pekerja dan pemberi kerja," tuturnya.
Terakhir, Rieke meminta adanya regulasi ketenagakerjaan. Aturan mengenai ketenagakerjaan perlu segera dibuat, direvisi, dan dibangun sistem implementasi yang tidak berbelit-belit, transparan, disertai dengan sanksi hukum yang tidak tebang pilih pada siapa pun yang melanggarnya.
"Semua perangkat hukum ketenagakerjaan wajib dipatuhi tidak hanya oleh pekerja dan pemberi kerja di sektor swasta, namun juga berlaku bagi perusahaan BUMN," imbuhnya. (Ferdinand Waskita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News