kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Matras Curesonic kini milik Apollo


Kamis, 09 April 2015 / 10:00 WIB
Matras Curesonic kini milik Apollo
ILUSTRASI. Twibbon Hari Listrik Nasional 2023. 


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepemilikan merek matras terapi Curesonic kini jatuh ke tangan Apollo Medical Instruments Co. Ltd. Dalam sidang Selasa kemarin (7/4), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Apollo atas PT Fortunes Star Indonesia (FSI).

"Hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagaian," kata Ketua Majelis Hakim Sutio J. Akirno, di persidangan, Selasa (7/4).

Artinya merek Curesonic yang didaftarkan oleh FSI pada 2 Juni 2005 di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM dinyatakan batal. Majelis Hakim menilai pendaftaran oleh FSI dilakukan atas itikad tidak baik. Keputusan ini didasari perjanjian distribusi yang telah disepakati oleh FSI dan Apollo sejak 2002.

Selain itu, hakim mendasari pada perjanjian yang telah diperbarui pada 2013. Dalam perjanjian tersebut, Apollo adalah produsen dan eksportir merek Curesonic dari Jepang. Sedangkan FSI merupakan distributor resmi matras kesehatan itu di Indonesia.

Hakim menilai FSI tidak memiliki hak kekayaan intelektual atas merek tersebut. Meskipun pendaftaran gugatan merek ini sudah dilakukan sejak 2005, gugatan pembatalan merek ini menurut Majelis Hakim masih sah. Penilaian ini berdasarkan pasal 69 ayat 2 Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menyebutkan gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum FSI Rosita Radjah mengaku, pihaknya tidak bisa menerima. "Kami akan mengajukan kasasi," tegas Rosita.

Sementara itu, kuasa hukum Apollo, Benny Wullur mengapresiasi putusan ini. Karena pendaftaran merek oleh FSI dilakukan tanpa izin dari produsen, yakni Apollo. Karena sudah melihat itikad tidak baik dari FSI, Apollo pun sudah mendaftarkan merek Curesonic pada Oktober 2014.

"Kami menyayangkan tindakan tergugat karena konsumen tidak bisa mengajukan klaim jika rusak," ujar Benny. Kuasa hukum Apollo tak mempersoalkan jika FSI tetap mengajukan kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×