kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ajukan 5 praperadilan perkara mangkrak lawan KPK


Senin, 05 April 2021 / 11:43 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ajukan 5 praperadilan perkara mangkrak lawan KPK
ILUSTRASI. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ajukan 5 praperadilan perkara mangkrak lawan KPK.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, Senin 5 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana 5 Praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak.

Boyamin menyebut, 5 perkara mangkrak tersebut antara lain, perkara Bank Century, perkara E-KTP, perkara Bansos sembako Kemensos, perkara Pengadaan Helikopter AW dan perkara pengembangan Bupati Malang Rendra Kresna.

“Kelima gugatan Praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mengembalikan Indeks Persepsi Anti Korupsi yang menurun tahun 2020 di angka 37 dari sebelumnya angka 40 tahun sebelumnya (2019),” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).

MAKI berpandangan, Indeks Persepsi Korupsi turun ke angka 37 dari sebelumnya 40 sebagai penyumbang terbesarnya adalah KPK terkait isu revisi UU KPK, kontroversi Pimpinan KPK periode Firli Bahuri dkk. Serta banyaknya perkara mangkrak di KPK.

Baca Juga: MAKI akan gugat praperadilan KPK untuk batalkan SP3 korupsi BLBI Sjamsul Nursalim

“Sehingga salah satu upaya menaikkan Indeks Persepsi adalah dengan cara mengajukan gugatan Praperadilan untuk mengurangi dan mencegah perkara mangkrak di KPK,” ujar Boyamin.

Sebagai informasi, berikut penjelasan 5 perkara :

1. Bank Century

Sejak KPK kalah oleh Putusan Praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan No. 24 tahun 2018 yang berisi melanjutkan Penyidikan untuk nama-nama lain (Boediona dkk ) pengembangan dari perkara Budi Mulya namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satupun tersangka sehingga perkaranya mangkrak.

2. E-KTP

KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru korupsi e-KTP yaitu Miryam S. Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tanos. Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus e-KTP.

3. Pengadaan Heli AW

KPK pada tgl 16 Juni 2017 telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, namun mangkrak hampir 4 tahun.

Baca Juga: KPK diminta usut tuntas dugaan suap pajak



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×