kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masyarakat akan diperbolehkan beli rusunawa


Rabu, 06 Desember 2017 / 11:11 WIB
Masyarakat akan diperbolehkan beli rusunawa


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi beleid turunan undang-undang (UU) 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun). PP Rusun itu terutama akan mengatur petunjuk teknis pembangunan dan kepemilikan rusun, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan penghuninya.

Direktur Rumah Susun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Kuswardono mengatakan, salah satu poin penting yang akan diatur dalam regulasi itu adalah ketentuan bahwa unit rumah susun sewa (rusunawa) dapat dibeli. "Jadi tidak lagi sewa kemudian dibeli, melainkan bisa langsung dibeli," kata Kuswardono ke KONTAN, Selasa (5/12).

Meski begitu, Kuswardono menjelaskan, pembelian hanya dapat dilaksanakan untuk unit bangunan, tidak termasuk tanah. Oleh karenanya, status kepemilikannya bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) melainkan melalui mekanisme baru yaitu Surat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). "Nanti juga akan ada turunan peraturannya melalui Permen PU-Pera soal SKBG ini dan satu lagi soal tata cara pembeliannya," imbuhnya.

Dia bilang aturan tentang pembelian unit akan berlaku untuk seluruh rusunawa yang telah maupun akan dibangun melalui dana pemerintah. Kuswardono memperkirakan ada 500 tower rusunawa yang siap dipasarkan.

Sementara soal skema pembeliannya, masyarakat bisa mencicil dengan bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). "Jadi nanti Pemda memilih orang yang mampu beli tapi masih kategori MBR. Tidak bisa yang miskin beli, tetap saja mereka akan sewa. Jadi memang ada alokasi untuk dijual jual dan untuk disewa," sambungnya.

Selain soal pembelian unit rusunawa, PP Rusun juga akan mengatur kewajiban Pemda dalam pemeliharaan dan pengelolaan rusun, serta soal masa transisi yang sebelumnya merupakan aset pemerintah pusat sampai menjadi aset Pemda.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PU-Pera Khalawi Abdul menambahkan, saat ini RPP Rusun sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg) dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat. "Mungkin rapat sekali lagi sebelum diserahkan ke Presiden untuk disahkan," kata Khalawi.

Khalawi bilang, penyediaan rumah susun ini menjadi solusi bagi kekhawatiran generasi milenial yang tak bisa memiliki hunian lantaran keterbatasan lahan. Sebab gaya hidup generasi milenial yang miliki mobilitas tinggi cocok dengan konsep hunian vertikal.

Khalawi bilang, pemerintah mendorong pembangunan rusunawa di 10 kota besar. Caranya, yakni dengan menambah kepemilikan lahan di masing-masing wilayah itu. "Kami dorong 10 kota besar untuk memiliki landbank dalam skala besar," jelasnya.

Kepemilikan landbank ini, kata Khalawi, setidaknya dapat membantu menekan harga lahan. "Makanya dengan rusunawa, bisa sewa. Nggak mungkin mereka beli lahan. Bayangkan 10 tahun, 20 tahun yang akan datang harga tanah berapa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×