Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, BI juga bisa memperketat kebijakan DHE dengan menetapkan kewajiban devisa mengendap. Pasalnya, selama ini ia menilai kebijakan DHE di Indonesia belum ada kewajiban mengendapkan DHE selama kurun waktu tertentu. Padahal, kebijakan ini sudah diterapkan di negara lain seperti Malaysia maupun Thailand.
Kedua, meningkatkan sumber pembiayaan dalam negeri agar biaya lebih murah.
Ketiga, memperkuat hilirisasi untuk menekan impor. Terutama, hilirisasi untuk barang setengah jadi.
Baca Juga: Risiko Krisis Sektor Properti China
Keempat, waspada dengan kondisi internasional. Saat ini, ketidakpastian dalam pergerakan nilai tukar bersumber dari perkasanya dolar Amerika Serikat (AS) akibat pengetatan kebijakan moneter dari The Fed.
Bila The Fed masih agresif, kemungkinan ketidakpastian ini masih berjalan beberapa waktu ke depan. Lebih lanjut, David memperkirakan nilai tukar rupiah pada akhir tahun 2022 bergerak di kisaran Rp 15.500 hingga Rp 15.700 per dolar AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News