Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap menampung masukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang kemasan rokok polos tanpa merek.
Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, menyatakan pihaknya akan melibatkan berbagai pihak yang terdampak, termasuk buruh, dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.
"Terima kasih untuk teman-teman, kami sangat menerima aspirasi dan akan melibatkan bapak ibu pekerja dan buruh dalam penyusunan RPMK. Karena buruh ikut terdampak, ini bukan janji tapi akan kami laksanakan," ujar Benget.
Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Tolak RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Hal itu dikatakan Benget saat menerima audiensi dari ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI).
Sebelumnya, ribuan buruh dan pekerja tembakau yang tergabung dalam FSP RTMM SPSI menggelar unjuk rasa di Kemenkes, menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan pembatalan RPMK tentang pengamanan produk tembakau. Aturan ini menghapus logo, warna, dan fitur pembeda lainnya pada kemasan rokok.
Para buruh menilai aturan tersebut berdampak buruk pada mereka, menyebabkan kehilangan pekerjaan, dan menambah kesulitan. Ketua Umum FSP RTMM SPSI, Sudarto AS, menyebut aksi ini adalah langkah terakhir setelah berbagai upaya dialog dengan Kemenkes tidak mendapat tanggapan.
Baca Juga: Ini Risiko yang Bakal Timbul Aturan Kemasan Rokok Polos
“Kami sudah berkali-kali mengirim surat dan meminta dialog, tetapi tidak direspons, jadi kami memutuskan turun ke jalan,” ujar Sudarto dalam keterangannya seperti dikutip, Minggu (20/10).
Meski Kemenkes sudah berjanji akan melibatkan buruh, Sudarto menyatakan akan tetap memantau perkembangan kebijakan tersebut.
Selanjutnya: Menanti Tuah Program Pemerintah Baru Terhadap Kredit Perbankan
Menarik Dibaca: Alasan Olahraga Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Anda, Cek di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News