kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.244   -96,00   -0,59%
  • IDX 7.202   34,91   0,49%
  • KOMPAS100 1.051   5,46   0,52%
  • LQ45 817   1,61   0,20%
  • ISSI 226   1,35   0,60%
  • IDX30 426   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 505   0,05   0,01%
  • IDX80 118   0,18   0,15%
  • IDXV30 120   0,37   0,31%
  • IDXQ30 139   -0,20   -0,14%

Masuk Indonesia, WNA wajib tunjukkan hasil PCR dan kartu vaksin


Minggu, 04 Juli 2021 / 22:04 WIB
Masuk Indonesia, WNA wajib tunjukkan hasil PCR dan kartu vaksin
Sejumlah WNA memasukkan barang bawaan ke dalam bus sebelum menuju tempat karantina dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/1/2021).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperbaharui aturan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia diwajibkan telah divaksin Covid-19.

"Seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif Covid-19," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat konferensi pers, Minggu (4/7)

Selain itu, baik WNA mau pun WNI yang masuk ke Indonesia harus menjalani isolasi mandiri. Isolasi mandiri tersebut dilakukan selama 8 hari.

Selama isolasi tersebut, akan dilakukan dua kali tes PCR sebelum pihak tersebut dapat menyelesaikan isolasi mandirinya. Tes PCR dilakukan pada saat kedatangan dan hari ketujuh isolasi.

"Jika negatif dapat melanjutkan menyelesaikan karantina pada hari kedelapan," terang Jodi.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Minggu (4/7): Tambah 27.233 kasus, patuhi selalu 5M

Sebagai informasi, saat ini Indonesia tengah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas.

Asal tahu saja, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, hari ini penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih sebesar 27.233 kasus. Berdasarkan tambahan itu, total kasus aktif di Indonesia sebanyak 295.228 kasus.

Sementara itu, kasus kematian Covid-19 di Indonesia pun terus melonjak. Pada hari ini, Indonesia kembali mencatat rekor penambahan kasus kematian tertinggi dengan jumlah 555 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×