kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia, Wishnutama: proses RUPS perlu waktu


Senin, 18 Mei 2020 / 18:12 WIB
Masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia, Wishnutama: proses RUPS perlu waktu
ILUSTRASI. Dalam Town Hall yang dilakukan secara virtual, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio serta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif OVO di tengah pandemi COVID-19. Awal mi


Reporter: Barly Haliem, Selvi Mayasari | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio angkat bicara ihwal namanya yang masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia.

Dia menegaskan telah mengundurkan diri sebagai Komisaris Tokopedia sebelum menjabat Menparekraf. "Yang pasti, saat diminta menjadi Menteri (pada Oktober 2019), saya langsung mengundurkan diri (sebagai Komisaris Tokopedia) pada tanggal 21 Oktober 2019," ungkap Menteri Wishnutama menjawab konfirmasi KONTAN, Senin (18/8).

Baca Juga: Ternyata Menteri Wishnutama masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia

Wishnutama mengaku, sejak mengundurkan diri hingga saat ini, dia tidak ikut campur sama sekali terhadap kebijakan perusahaan dan tidak mendapatkan kompensasi apapun dari Tokopedia.

Namun berdasarkan data perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Tokopedia yang dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Desember 2019, nama Wishnutama masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia.

Jika benar merangkap jabatan menteri dan komisaris, Wishnutama berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 UU No 39/2008 menyatakan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baca Juga: Wishnutama pastikan industri pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat insentif pajak

Untuk memastikan posisi Wishnutama di kepengurusan Tokopedia, Kontan.co.id sudah mengecek dua kali data terakhir Tokopedia di Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya juga sama, nama Wishnutama tetap tercantum sebagai Komisaris Tokopedia.

"Setahu saya proses RUPS perlu waktu," ungkap Wishnutama saat Kontan.co.id menyodorkan data terakhir kepengurusan Tokopedia di Kementerian Hukum dan HAM.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×