kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Masih banyak duplikasi anggaran pusat dan daerah


Rabu, 22 November 2017 / 19:20 WIB
Masih banyak duplikasi anggaran pusat dan daerah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui, pengelolaan anggaran keuangan negara saat ini belum efektif dan efisien. Hal itu juga tampak pada banyaknya duplikasi antara anggaran pemerintah pusat melalui belanja Kementerian atau Lembaga (K/L) dengan belanja daerah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, masih banyak K/L yang mendanai kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.

Misalnya, masih adanya anggaran belanja fungsi pendidikan, rehabilitasi, dan penambahan ruang kelas sebesart Rp 3,1 triliun pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Sementara sebetulnya fungsinya sudah diserahkan kepada daerah," kata Boediarso saat paparan dalam acara Budget Day di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Rabu (22/11).

Selain itu, belanja fungsi ekonomi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyuluh pertanian juga masih ada di Kementerian Pertanian. Begitu juga belanja fungsi perlindungan sosial.

"Di samping itu, ada program pusat dan daerah beda tetapi substansi kegiatan sama. Artinya ada duplikasi dalam penganggaran," tambah dia.

Pihaknya mencatat, duplikasi anggaran paling banyak terjadi pada belanja fungsi kesehatan, perlindungan sosial, lingkungan hidup, ekonomi, pendidikan, perumahan, dan fasilitas umum.

Oleh karena itu, pihaknya menilai pemerintah perlu reformasi penganggaran dalam pengelolaan keuangan negara dengan memfokuskan fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi.

"Artinya fungsi itu mutlak menjadi domain pemerintah pusat untuk atasi ketimpangan, kurangi kemiskinan, mencapai kesempatan kerja penuh, dan sebagai sarana instrumen counter cyclical policy," kata Boediarso.

Selain itu, diperlukan reformasi penganggaran dengan melakukan standarisasi program dan kegiatan. Boediarso bilang, pemerintah perlu membentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai standarisasi tersebut.

Kemudian, perlu pengurangan belanja K/L yang didanai kewenangan daerah dan perbaikan mekanisme evaluasi dan rencana belanja K/L.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×