kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih Banyak Anggaran Belanja yang Belum Terserap, Apa Penyebabnya?


Sabtu, 18 Desember 2021 / 06:45 WIB
Masih Banyak Anggaran Belanja yang Belum Terserap, Apa Penyebabnya?


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang tutup tahun 2021, belanja pemerintah baik itu pusat atau daerah serta anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih belum sepenuhnya terserap.

Pemerintah hanya punya waktu sekitar dua minggu ke depan untuk menghabiskan anggaran PEN yang masih tersisa. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi anggaran program PEN 2021 baru mencapai Rp 519,69 triliun atau 69,8% dari pagu Rp 744,77 triliun, per 10 Desember 2021. Artinya masih ada sekitar Rp 225 triliun dana yang belum dibelanjakan.

Sementara itu, belanja pusat dan daerah masih tersisa Rp 600 triliun dari total alokasi Rp 1.400 triliun.

Baca Juga: Jelang tutup tahun, ada sekitar Rp 225 triliun anggaran PEN yang belum dibelanjakan

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy mengatakan, pemerintah baik itu di level pusat dan daerah perlu melihat terlebih dahulu faktor penyebab dari terlambantnya beberapa pos belanja.

"Baik itu yang sifatnya reguler maupun yang sifatnya stimulus seperti PEN. Untuk yang sifatnya stimulus PEN ada beberapa penyebab kenapa anggaran PEN terlambat disalurkan. Untuk sektor seperti kesehatan memang memerlukan waktu sampai dana yang diajukan cair," Kata Yusuf kepada Kontan.co.id, Jumat (17/12).

Untuk sektor kesehatan, Yusuf mencontohkan, pemenuhan persyaratan administrasi seperti verfikasi dokumen dalam melakukan validasi dan proses pencairan memang membutuhkan waktu sampai dengan diterima oleh rumah sakit/institusi kesehatan.

Sementara untuk belanja reguler, kata kuncinya ada pada perencaaan anggaran yang tepat dan kordinasi antara para kementerian/lembaga baik di level pusat dan daerah.

Di level daerah, harapannya dengan adanya UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), bisa mendorong lebih cepatnya belanja di daerah dan juga sifat belanja yang lebih efisien.

"Hanya, untuk mendorong belanja terutama di daerah memang tidak semudah itu, karena karakteristik yang berbeda antar satu daerah dengan daerah yang lain, sehingga dampak implementasi UU HKPD juga akan bervariasi antara satu daerah dengan daerah yang lain," imbuh Yusuf.

Baca Juga: Tinggal 2 Pekan, Pemerintah Terus Genjot Penyaluran Anggaran PEN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×