Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target penyelesaian naskah akademik revisi UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mundur. Sebelumnya Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi menargetkan naskah akademik akan rampung September ini.
"Saat ini masih terus pembahasan, kemarin sudah di Surabaya, dan kita masih akan roadshow beberapa kali lagi," kata Anggota Tim Ponja Imran Nating saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (27/9).
Imran yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini berharap proses penyusunan naskah akademik dapat dirampungkan pada tahun ini.
"Target kita semoga tahun ini beres, sehingga tahun depan sudah bisa masuk proses penyusunan RUU, dan segera masuk Prolegnas," lanjutnya.
Asal tahu saja, Desember 2017 lalu sejatinya tim telah membuat naskah akademik, namun banyak pihak menilai beberapa poin krusial belum terakomodasi dalam beleid kepailitan nasional ini. Makanya, pada akhir Agustus lalu, AKPI turut memberikan beberapa poin yang perlu diubah dalam revisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News