kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Masih ada poin krusial yang dibahas, penyusunan naskah akademik RUU Kepailitan molor


Kamis, 27 September 2018 / 21:40 WIB
ILUSTRASI. Suasana FGD-FGD menggagas UU Kepailitan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target penyelesaian naskah akademik revisi UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mundur. Sebelumnya Tim Kelompok Kerja (Pokja) revisi menargetkan naskah akademik akan rampung September ini.

"Saat ini masih terus pembahasan, kemarin sudah di Surabaya, dan kita masih akan roadshow beberapa kali lagi," kata Anggota Tim Ponja Imran Nating saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (27/9).

Imran yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini berharap proses penyusunan naskah akademik dapat dirampungkan pada tahun ini.

"Target kita semoga tahun ini beres, sehingga tahun depan sudah bisa masuk proses penyusunan RUU, dan segera masuk Prolegnas," lanjutnya.

Asal tahu saja, Desember 2017 lalu sejatinya tim telah membuat naskah akademik, namun banyak pihak menilai beberapa poin krusial belum terakomodasi dalam beleid kepailitan nasional ini. Makanya, pada akhir Agustus lalu, AKPI turut memberikan beberapa poin yang perlu diubah dalam revisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×