kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DKI Jakarta tetapkan 11 Juli sebagai libur bersama


Rabu, 04 Juli 2012 / 17:56 WIB
DKI Jakarta tetapkan 11 Juli sebagai libur bersama
ILUSTRASI. Para pemimpin negara anggota G7?menghadiri sesi kerja selama KTT G7 di Carbis Bay, Cornwall, Inggris, 12 Juni 2021.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan hari pemungutan suara yang jatuh pada hari Rabu (11/7) sebagai hari libur bersama. Hal ini untuk memberikan ruang pada warga DKI Jakarta untuk mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, tiap warga Jakarta memiliki hak untuk menggunakan suaranya. Dengan demikian, tidak ada alasan seseorang tidak memilih karena harus bekerja.

"Kebijakan ini diputuskan untuk menghormati hak pilih masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak bisa memilih hanya karena tidak diberi izin oleh kantor," kata Cucu, di Balaikota, Jakarta, Rabu (4/7).

Ia menjelaskan, seluruh instansi pemerintah dan swasta yang tidak melakukan pelayanan langsung seperti; instansi penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, perbankan dan perdagangan diminta meliburkan seluruh karyawannya.

Sementara bagi instansi pemerintah maupun swasta yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti; instansi penyelenggara bidang kesehatan dan perizinan diminta melakukan pengaturan waktu dan memberi kesempatan pada karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya.

"Jadi seperti tenaga medis atau yang bertugas di rumah sakit, bisa diatur jadwalnya agar tidak ada yang kehilangan hak pilih," jelas Cucu.

Penetapan hari libur pada hari pemungutan suara ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 35 tahun 2012 tentang hari libur dalam pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, hal serupa juga diatur dalam Surat Keputusan Mendagri No 270-134 tahun 2012 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai hari yang diliburkan di Provinsi DKI Jakarta. (Riana Afifah/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×