kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Masa Tahanan Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari ke Depan


Rabu, 06 April 2022 / 20:32 WIB
Masa Tahanan Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari ke Depan
ILUSTRASI. Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan tersangka dugaan penipuan via aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 8 Maret 2022.  Dengan demikian, masa tahanan Doni Salmanan berakhir pada 28 Maret 2022.

“Iya diperpanjang,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Kasus Doni Salmanan, Reza Arap Kembalikan Uang Rp 950 Juta ke Bareskrim

Perpanjangan masa tahanan ini akan dilakukan selama 40 hari ke depan sejak tanggal 28 Maret 2022.

Hal ini dilakukan karena penyidik Dittipidsiber masih belum melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan ke pihak Kejaksaan. “40 hari ke depan,” ucapnya.

Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersngka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022. Setelah ditetapkan tersangka, Doni langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Polisi mengatakan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif. Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Adapun polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bukti sejumlah kendaraan mewah, rumah, uang tunai, bukti transfer bank, handphone, flashdisk berisi video terkait Qoutex, hingga akun media sosial Youtube dan email milik Doni.

Baca Juga: Mengapa Kalangan Berpendidikan Ikut Jadi Korban Investasi Bodong?

Penyidik Dittipidsiber juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan dan melakukan tracing terhadap rekening milik Doni.

Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×