kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Marak Terjadi PHK, Cek Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)


Kamis, 29 September 2022 / 14:12 WIB
Marak Terjadi PHK, Cek Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Marak Terjadi PHK, Cek Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Beberapa pekan terakhir kita disuguhkan sejumlah pemberitaan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan. 

Bagi pekerja yang terkena PHK masih ada solusi. Anda masih bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp 600.000 kepada pekerja sebagai bantalan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Adapun syaratnya adalah masih aktif program BPJS ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai Juli 2022. 

Baca Juga: Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ternate terima BSU Tahun 2022 dari Presiden

"Pokoknya, pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 tahun 2022," dikutip dari laman resmi media sosial Kementerian ketenagakerjaan, Kamis (29/9). 

Adapun syarat lengkapnya yaitu: 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
  3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Presiden Pastikan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Terus Dipercepat

Lebih lanjut, bagi anda yang merasa berhak, bisa mengecek melalui website resmi Kemenaker bsu.kemenaker.go.id . 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×