kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,64   -1,00   -0.11%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Marak Badai PHK, Pemerintah Dalami Pemberian Insentif Bagi Pekerja


Minggu, 27 November 2022 / 16:11 WIB
Marak Badai PHK, Pemerintah Dalami Pemberian Insentif Bagi Pekerja
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan menyikapi fenomena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) diberbagai sektor industri. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Kementerian Keuangan menyikapi fenomena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri beberapa waktu terakhir ini dan mengambil sikap untuk merumuskan kebijakan yang tepat, salah satunya adalah melakukan pendalaman terkait pemberian insentif-insentif yang diperlukan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pendalaman terkait pemberian insentif-insentif yang memang diperlukan. Misalnya dalam konteks PHK, pemerintah akan melihat secara detail dari data pajak, khususnya melalui data pemotongan PPh Pasal 21. Hal ini lantaran data tersebut bisa dijadikan indikator dalam mengukur serapan tenaga kerja dan pembayaran gaji secara mendetail.

"Apabila terlihat sektor-sektor tertentu menjadi sangat perlu, tentu pemerintah akan melakukan pendalaman yang lebih dalam dan melihat insentif-insentif yang diperlukan," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KITA, Kamis (24/11).

Baca Juga: Begini Perhitungan Terbaru Pesangon Korban PHK yang Wajib Diketahui Karyawan

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menampik adanya kabar badai PHK di industri padat karya seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki disebabkan karena adanya permintaan dari luar negeri yang terganggu seiring dengan kebijakan bank-bank sentral yang agresif.

Oleh karena itu, dalam menyusun bauran kebijakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menentukan instrumen yang tepat untuk menentukan korporasi atau buruh yang akan dibantu.

"Kalau buruhnya, instrumen ada di Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Kalau korporasi, kita sudah melakukan PPh 25 ditunda atau diperkecil, hal-hal itu nanti yang kami deploy lagi. Jadi Kita akan lihat berdasarkan siapa yang mau ditargetkan, korporasinya atau dari sisi pekerjanya," kata Sri Mulyani.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, terkait insentif khusus pekerja yang telah disalurkan pemerintah terutama dalam periode pandemi di tiga tahun ke belakang bisa dijadikan sebagai instrumen untuk diberlakukan kembali terkait konteks pencegahan PHK.

"Saya kira insentif perlu didasar kepada industri ataupun pelaku usaha yang di periode saat ini terkena dampak baik itu dampak lanjutan dari pandemi maupun dampak turunan dari kondisi perekonomian global saat ini," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (27/11).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pajak Penghasilan Tumbuh Positif di Tengah Badai PHK

Menurut Yusuf, insentif yang bisa diberikan untuk industri atau pun pelaku usaha selain dalam bentuk insentif pajak juga bisa diberikan melalui diskon tarif listrik maupun tarif gas selama periode tertentu dimana pemerintah melihat kondisi perekonomian dari tahun ini sampai tahun depan.

Harapannya tentu dengan pemberian insentif bagi industri dan pelaku usaha, biaya dari perusahaan akan relatif lebih berkurang dan tentu ini kemudian bisa dimanfaatkan untuk misalnya menambah kapasitas produksi dan ujungnya pelaku usaha atau pun industri tidak melakukan PHK terhadap karyawan.

Sementara untuk para pekerja yang kebetulan terkena PHK saat ini dan mencoba masuk ke lapangan kerja kembali, kata Yusuf, insentif yang bisa diberikan oleh pemerintah bisa dalam berbagai bentuk. Misalnya saja bisa menyasar angka pekerja yang terkena PHK di periode sekarang dan kemudian diusulkan untuk menjadi calon penerima dari program kartu prakerja.

Dari program kartu prakerja, para pekerja tidak hanya mendapatkan pelatihan saja namun juga mendapatkan insentif setelah mereka menyelesaikan pelatihan yang diberikan. Di luar itu, bantuan subsidi upah (BSU) juga menjadi pilihan terutama bagi pekerja formal yang bisa dilihat datanya melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Yusuf mengharapkan kepada pemerintah untuk mendorong kembali agar tenaga kerja bisa terserap kembali ke pasar tenaga kerja sehingga pekerjaan rumahnya adalah mendorong ekosistem perekonomian agar bisa tumbuh sehingga bisa menyerap mereka kembali ke dalam lingkup pekerjaan.

Baca Juga: Kemenaker Dorong Dialog Bipartit Antara Pengusaha dan Pekerja untuk Hindari PHK

Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno mengatakan, insentif yang tepat diberikan sebagai antisipasi PHK adalah pemberian insentif berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan porsi pekerja di tanggung pemerintah dalam waktu satu tahun.

Selain itu, Benny menilai bahwa sistem No Work No Pay juga bisa mengurangi jam kerja sehingga menghindarkan terjadinya PHK. Selain itu, saat industri sedang lesu, pekerja juga tidak lantas langsung kehilangan pekerjaan.

"Kalau tidak produksi kan perusahaan tidak mendapatkan pemasukan, lalu dari mana sumber untuk tetap membayar honor/gaji? Pada dasarnya perusahaan akan menghindari sedapat mungkin untuk melakukan PHK, karena mana kala pekerjaan datang lagi perusahaan akan sulit mengenakan kalau pekerja sudah di PHK," kata Benny.

"Biasanya di rumah kan dengan mendapatkan gaji bisa 50% atau bahkan 25%," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×