kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Mantan pejabat BRI dituntut 5 tahun penjara


Kamis, 30 Januari 2014 / 22:47 WIB
Mantan pejabat BRI dituntut 5 tahun penjara
ILUSTRASI. PT Lautan Luas Tbk (LTLS)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atau subsider enam bulan terhadap terdakwa mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif terkait pemalsuan 59 Kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.
    
"Perbuatan terdakwa (Rachman Arif) melanggar karena dalam setiap tahapan harus mendapatkan prinsip kehati-hatian," kata JPU Diah Ayu saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (30/1/2014).

Diah menilai Rachman Arif melanggar tindak pidana karena terdapat unsur tidak hati-hati dengan jeratan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 tentang pemalsuan dokumen. Jaksa menduga terdakwa mengubah surat asli sebagai sarana mengelabui orang lain yang menimbulkan potensi kerugian bagi nasabah BRI.
    
Surat palsu itu dipergunakan terdakwa untuk memakai dan atau menyuruh orang lain sebagai kepentingan pribadi. Diah menyatakan pihak pimpinan BRI harus mengikuti proses perbankan secara profesional dalam melayani, serta menjaga aset nasabah.

Pihak BRI juga harus membuat kebijakan secara tertulis dan mengedepankan kehati-hatian dalam memproses kredit bagi nasabah. Jaksa menuturkan pihak Bank wajib menjunjung Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.

Lebih lanjut, Diah menuturkan perjanjian jaminan antara Ratna Dewi dengan BRI menunjukkan produk 59 Kg emas Ratna Dewi dikeluarkan PT Aneka Emas (Antam) dengan kadar 100 Gram per keping. Diah meminta terdakwa menyiapkan materi pembelaan Rachman Arif selama sepekan, sedangkan pengacara mantan pejabat BRI itu menyanggupi dua pekan.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan tim pengacara Rachman Arif harus menyiapkan materi pembelaan selama 10 hari. Pada kesempatan itu, tim pengacara mempertanyakan proses penangguhan penahanan Rachman Arif, namun majelis hakim belum memberikan persetujuan.

Selain Rachman Arif, jaksa juga telah menyampaikan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar terhadap Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 Agus Mardianto.

Sebelumnya, Rachman Arif, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2. (Hasiolan Eko P Gultom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×