kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Mantan Menteri Dapat Jaminan Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkeu


Senin, 21 Oktober 2024 / 19:44 WIB
Mantan Menteri Dapat Jaminan Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkeu
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. Kemenkeu mengatakan program pemeliharaan kesehatan bagi purna menteri ini dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap jaminan kesehatan untuk menteri yang sudah purnatugas bukan dari BPJS Kesehatan. 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan jaminan kesehatan purna menteri menyediakan manfaat tambahan di atas Jaminan Kesehatan Nasional.

“Untuk penyelenggaranya bukan BPJS Kesehatan, melainkan badan yang ditunjuk,” ungkap Isa kepada Kontan, Senin (21/10). 

Baca Juga: Jokowi Beri Jaminan Kesehatan Mantan Menterin Pakai APBN, Pengamat Sebut Tidak Etis

Isa mengatakan program pemeliharaan kesehatan bagi purna menteri ini dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan. 

Kemudian layanan kesehatan diberikan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah atau milik BUMN di dalam negeri. Manfaat program ini diberikan sebagai penghargaan berupa perlindungan kesehatan bagi para purna menteri.

“Karena sebelumnya telah mencurahkan pikiran dan tenaga dalam masa dinas,” ujarnya. 

Adapaun, Mantan Menteri dan Sekretaris Kabinet Indonesia Maju Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin mendapat jaminan kesehatan setelah purnatugas.

Baca Juga: Eks Menteri Dapat Jaminan Kesehatan yang Anggarannya Ditanggung APBN

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang diteken Jokowi pada Selasa (15/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×