kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.500   -28,00   -0,18%
  • IDX 7.773   12,54   0,16%
  • KOMPAS100 1.208   3,04   0,25%
  • LQ45 961   0,40   0,04%
  • ISSI 235   0,74   0,31%
  • IDX30 494   0,63   0,13%
  • IDXHIDIV20 593   0,16   0,03%
  • IDX80 138   0,40   0,29%
  • IDXV30 142   0,32   0,22%
  • IDXQ30 164   0,16   0,10%

Mantan Menteri Dapat Jaminan Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkeu


Senin, 21 Oktober 2024 / 19:44 WIB
Mantan Menteri Dapat Jaminan Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkeu
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. Kemenkeu mengatakan program pemeliharaan kesehatan bagi purna menteri ini dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap jaminan kesehatan untuk menteri yang sudah purnatugas bukan dari BPJS Kesehatan. 

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan jaminan kesehatan purna menteri menyediakan manfaat tambahan di atas Jaminan Kesehatan Nasional.

“Untuk penyelenggaranya bukan BPJS Kesehatan, melainkan badan yang ditunjuk,” ungkap Isa kepada Kontan, Senin (21/10). 

Baca Juga: Jokowi Beri Jaminan Kesehatan Mantan Menterin Pakai APBN, Pengamat Sebut Tidak Etis

Isa mengatakan program pemeliharaan kesehatan bagi purna menteri ini dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan. 

Kemudian layanan kesehatan diberikan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah atau milik BUMN di dalam negeri. Manfaat program ini diberikan sebagai penghargaan berupa perlindungan kesehatan bagi para purna menteri.

“Karena sebelumnya telah mencurahkan pikiran dan tenaga dalam masa dinas,” ujarnya. 

Adapaun, Mantan Menteri dan Sekretaris Kabinet Indonesia Maju Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin mendapat jaminan kesehatan setelah purnatugas.

Baca Juga: Eks Menteri Dapat Jaminan Kesehatan yang Anggarannya Ditanggung APBN

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang diteken Jokowi pada Selasa (15/10). 

Selanjutnya: Pengembangan Kawasan Industri Didukung Permintaan Data Center dan Kendaraan Listrik

Menarik Dibaca: Rutin Minum Air Kelapa, Ini 7 Hal yang Tubuhmu Akan Rasakan Setiap Harinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×