kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara


Selasa, 30 November 2021 / 06:20 WIB
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara
ILUSTRASI. Tersangkas kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 Nurdin Abdullah


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara suap dan gratifikasi. Selain itu, Nurdin dikenakan denda sebanyak Rp 500 juta subsidier kurungan empat bulan.

Setelah lebih dari lima jam sidang pembacaan putusan, majelis hakim mengatakan bahwa Nurdin bersalah karena tindak pidana korupsi.

"Terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ibrahim Palino saat di sidang yang ditayangkan secara online di YouTube KPK RI, Senin (29/11), malam.

Putusan kepada Nurdin ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nurdin 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta subsidier enam bulan penjara.

“Maka dapat disimpulkan telah adanya penerimaan hadiah berupa uang dari terdakwa sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agus Sucipto dan sejumlah 2,5 miliar,” ungkap majelis hakim dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan untuk memberikan pidana tambahan bagi Nurdin Abdullah dengan uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan SG$ 350.000.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,” jelas hakim Ibrahim.

Hakim juga memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik Nurdin pada jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman pidananya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat sudah dijatuhi vonis tindak pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek  infrastruktur di Sulsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×