kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.939   104,00   0,58%
  • IDX 6.299   -76,31   -1,20%
  • KOMPAS100 819   -14,09   -1,69%
  • LQ45 623   -9,92   -1,57%
  • ISSI 219   -2,18   -0,99%
  • IDX30 345   -5,37   -1,53%
  • IDXHIDIV20 429   -4,96   -1,14%
  • IDX80 93   -1,50   -1,58%
  • IDXV30 117   -1,48   -1,24%
  • IDXQ30 111   -1,66   -1,48%

Manager KDKMP Resmi Jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasan Agrinas


Kamis, 24 September 2026 / 17:10 WIB
Manager KDKMP Resmi Jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasan Agrinas
ILUSTRASI. Status manager Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mendapat kepastian. Pemerintah menyatakan para manager tersebut akan menjadi pegawai BUMN  (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status manager Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai mendapat kepastian. Pemerintah menyatakan para manager tersebut akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo Sousa de Mota mengatakan, manager KDKMP akan direkrut sebagai pegawai BUMN yang berada di bawah Agrinas Pangan.

Hal tersebut disampaikan Joao di Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (23/9/2026).

"Akan jadi pegawai BUMN di bawah Agrinas pangan," kata Joao.

Baca Juga: Perpres KDKMP Terbit, Pemerintah Percepat Operasional Koperasi Desa Merah Putih

Joao menjelaskan, manager KDKMP pada tahap awal akan berstatus sebagai karyawan kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Dalam periode tersebut, Agrinas Pangan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja para manager. Setelah masa kontrak berakhir, status mereka akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan perusahaan.

"Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk tingkat kepentingan yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," jelas Joao.

Gaji Manager KDKMP

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan ketentuan mengenai gaji manager KDKMP telah tercantum dalam Surat Keterangan (SK) pengangkatan manager KDKMP.

"Itu nanti dilihat di SK saja ya, terima kasih," jelas Ferry singkat.

Baca Juga: DPR Restui Pemerintah Pungut Cukai Minuman Berpemanis pada 2027

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan SK Manager KDKMP telah diterbitkan.

Menurut Dudung, SK tersebut juga akan mengatur sistem pemberian upah yang bersumber dari Kementerian Keuangan.

Penerbitan SK tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat operasional KDKMP di berbagai daerah.

"Karena itu saya meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas memastikan KDKMP yang sudah siap diaktifkan untuk segera beroperasi," tegas Dudung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×