Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Saat perayaan malam pergantian tahun, kendaraan besar tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan tol.
Pelarangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
"Khusus untuk malam Tahun Baru, Pak Kapolda sudah memerintahkan Ditlantas dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok agar tidak ada kendaraan besar yang bergerak dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Jakarta, Selasa (29/12).
Mobil pengangkut barang itu sudah mulai dilarang beroperasi sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Namun, khusus pengangkutan bahan kebutuhan pokok, truk baru diperbolehkan melintas pada pukul 01.00, tanggal 1 Januari 2016.
Hal itu telah diumumkan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. (Dian Ardiahanni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News