kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Malam tahun baru, truk boleh melintas jam 01.00


Selasa, 29 Desember 2015 / 19:16 WIB
Malam tahun baru, truk boleh melintas jam 01.00


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Saat perayaan malam pergantian tahun, kendaraan besar tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan tol.

Pelarangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

"Khusus untuk malam Tahun Baru, Pak Kapolda sudah memerintahkan Ditlantas dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok agar tidak ada kendaraan besar yang bergerak dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Jakarta, Selasa (29/12).

Mobil pengangkut barang itu sudah mulai dilarang beroperasi sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Namun, khusus pengangkutan bahan kebutuhan pokok, truk baru diperbolehkan melintas pada pukul 01.00, tanggal 1 Januari 2016.

Hal itu telah diumumkan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. (Dian Ardiahanni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×