kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

Malam tahun baru, truk boleh melintas jam 01.00


Selasa, 29 Desember 2015 / 19:16 WIB
Malam tahun baru, truk boleh melintas jam 01.00


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Saat perayaan malam pergantian tahun, kendaraan besar tidak diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan tol.

Pelarangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.

"Khusus untuk malam Tahun Baru, Pak Kapolda sudah memerintahkan Ditlantas dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok agar tidak ada kendaraan besar yang bergerak dulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Jakarta, Selasa (29/12).

Mobil pengangkut barang itu sudah mulai dilarang beroperasi sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016. Namun, khusus pengangkutan bahan kebutuhan pokok, truk baru diperbolehkan melintas pada pukul 01.00, tanggal 1 Januari 2016.

Hal itu telah diumumkan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. (Dian Ardiahanni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×