kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Majelis Hakim tolak gugatan nasabah kepada Asuransi Cigna


Rabu, 04 Mei 2011 / 08:40 WIB
Majelis Hakim tolak gugatan nasabah kepada Asuransi Cigna
ILUSTRASI. Canggih, chip Neuralink buatan Bos Tesla bisa streaming musik langsung ke otak


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Gugatan Lamtiar Situmeang kepada PT Asuransi Cigna akhirnya sampai babak akhir. Kemarin (3/5), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan Lamtiar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Syaifoni menilai, penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan wanprestasi yang diajukannya dalam gugatan.

Sebab, alat bukti berupa surat keterangan kematian yang dikeluarkan baik oleh pihak dinas kesehatan, Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur dan kelurahan tempat Wilson Situmeang tinggal yang menyatakan bahwa akibat kematian dari Wilson Situmeang adalah kecelakaan, hanya salinan fotokopi.

Selain itu, tidak terdapat bukti lain yang dapat membuktikan dalil gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.

Adapun bukti yang diajukan oleh Asuransi Cigna asli. Bukti itu menunjukkan, penyebab kematian Wilson Situmeang bukanlah kecelakaan, karena tidak terdapat luka.

Karena itulah, majelis menolak seluruh gugatan Lamtiar. "Dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," tutur Syaifoni.

Kuasa Hukum Asuransi Cigna, Widyatmiko menyatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim. Ia juga mengaku siap apabila pihak tergugat melakukan langkah hukum banding.

Sementara itu, Rudy Effendi Situmeang, Kuasa Hukum Lamtiar, menyatakan akan menempuh banding. "Saya akan koordinasi dengan prinsipal," ungkap Rudy.

Suami Lamtiar, Wilson Situmeang, adalah pemegang polis Asuransi Cigna. Wilson meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Ciracas, Jakarta Timur, pada 16 Maret 2007. Mobil yang dikendarai Wilson tertabrak kendaraan lain sehingga mobilnya oleng dan menabrak beton pembatas jalan.

Wilson meninggal dunia di Rumah Sakit Haji Jakarta, Pondok Gede, keesokan harinya. Sesuai polis asuransi suaminya, Lamtiar pun mengajukan klaim ke Cigna.

Cigna ternyata tak bersedia membayar klaim itu. Cigna menilai kematian Wilson bukan akibat langsung kecelakaan tetapi akibat sakit jantung. Lamtiar menuntut ganti rugi material Rp 300 juta dan immaterial Rp 150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×