Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Selasa (6/8). Sidang dihadiri sembilan hakim Mahkamah.
Hadir pula pihak-pihak yang berperkara, mulai dari peserta pemilu sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, peserta pemilu lainnya sebagai pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Harusnya produksi September, sumur YYA-1 di Anjungan YY malah bocor
"Hari ini adalah proses terakhir dari rangkaian sidang legislatif. Dengan agenda pengucapan putusan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).
"Selama proses pengucapan putusan tak ada ruang interupsi atau tanya jawab," kata Anwar lagi.
Ada 67 dari 219 perkara yang akan dibacakan pada hari ini.
Baca Juga: Kementerian PUPR selesaikan pembangunan jembatan gantung di Asmat Papua
Ke-67 perkara itu meliputi sengketa dari berbagai tingkatan dan sejumlah provinsi, seperti Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepualauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, dan Bali.
Selain itu, Provinsi Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatra Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara. Sidang akan dilanjutkan selama tiga hari ke depan hingga Jumat (9/8). (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Gelar Sidang Pembacaan Putusan 67 Perkara Pileg "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News