kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Agung (MA) gelar pemilihan Ketua untuk menggantikan Hatta Ali


Senin, 06 April 2020 / 09:55 WIB
Mahkamah Agung (MA) gelar pemilihan Ketua untuk menggantikan Hatta Ali
ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali (tengah) didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin (kiri) dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suwardi (kanan) membacakan Laporan Tahunan 2016 dalam sidang pleno di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2). H


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung ( MA) akan menggelar proses pemilihan Ketua MA pada Senin (6/4/2020) pukul 10.00 WIB. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, pemilihan itu diikuti oleh 47 hakim yang memiliki hak memilih dan dipilih.

"Diharapkan nanti pada pukul 10.00 WIB ini akan dimulai, akan dibuka satu sidang paripurna dengan acara tunggal pemilihan Ketua Mahkamah Agung," kata Andi kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Pasalnya, Ketua MA Hatta Ali akan segera memasuki massa pensiun. Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan ketua kali ini akan berlangsung sama seperti sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: Antisipas virus corona, ini imbauan Mahkamah Agung (MA)

Namun, lanjut Andi, pemilihan kali ini tidak dihadiri tamu undangan, serta mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19).

"Artinya ya para pemilihan diberi kertas atau kartu suara yang memang sudah ada nama-nama para Hakim Agung, itu diberi pulpen untuk mencontreng salah satu. Itu kemudian dimasukan ke dalam kotak nah itu sama saja dengan sebelumnya," ungkapnya.

"Cuma ada hal-hal disesuaikan dengan kondisi itu tadi (protokol Covid-19)," tutur Andi.

Andi menambahkan, publik hingga pegawai pengadilan tetap bisa melihat proses pemilihan melalui live streaming YouTube milik MA.

Terkait pelantikan Ketua MA terpilih, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menunggu 14 hari untuk dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) setelah itu baru bisa dilantik oleh presiden. (Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin Ini, MA Gelar Pemilihan Ketua untuk Gantikan Hatta Ali",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×